Kab. Tangerang, Fixsnews,- Dukung dan sukseskan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pencepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang yang akan mulai berlaku, Sabtu (18/4/2020). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat koordinasi (Rakor) di Mauk, Kamis (16/4/2020).
Selain dihadiri oleh anggota, Koordinator Apdesi Kecamatan, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H Maskota HJS, SE, Wakil Ketua Apdesi Trisno dan Sekretaris H Aimila Sarip SH. Rakor itu juga dihadiri Ketua Apdesi Provinsi Banten, Drs Surtawijaya.
Dalam kesempatan itu H. Maskota memaparkan hasil rapat jajaran pengurus Apdesi dengan Bupati Tangerang, Sekda, Kadinsos dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di ruang rapat bupati, Puspemkab Tigaraksa.
Dikatakan oleh Maskota dalam rapat tersebut Bupati A. Zaki meminta agar Kepala Desa bersama Camat membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tingkat RW dan RT.
“Bupati meminta Kepala Desa mendata Keluarga yang terdampak Wabah Covid-19 untuk diberi bantuan langsung tunai selama menjalani PSBB. Selain itu Bupati juga memerintahkan pembentukan Gugus Tugas Penangulangan Covid-19 tingkat RT dan RW,” papar Maskota.
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi ini juga mengatakan dari APBD Kabupaten Tangerang Kepala Keluarga yang dibantu selama masa PSBB sebanyak 83.333 KK dan dari APBD Provinsi sebanyak 200.000 KK. Jadi total semua bantuan sebanyak 283.333 KK masing masing senilai Rp. 600.000,- dibagi 246 desa dari 29 Kecamatan se Kabupaten Tangerang.
“Dari 283.333 paket Bantuan Langsung Tunai (BLT) gabungan tersebut di bagi 246 Desa, maka masing masing desa akan menerima paket untuk 1.151 KK. Dengan paket BLT yang terbatas inilah yang harus diatur oleh kepala desa agar tidak ada gejolak atau masalah selama pemberlakuan PSBB,” tutur Maskota.
Masih menurut Maskota untuk KK yang tidak tercover Pemkab melalui Dinas Sosial akan diusahakan bantuan sembako. Jadi teknis dan tatacara pendataan dan pembagian BLT yang harus disepakati kepala desa dalam Rakor ini.
Dipastikan, Warga yang menerima bantuan bukan hanya masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Tangerang, tetapi mereka yang berdomisili, juga bisa dapat, dengan menyertakan keterangan domisili dari RT/ RW dan diketahui oleh kepala desa setempat.
Bantuan akan disalurkan melalui rekening dan akan dibuatkan khusus sesuai nama penerimanya, secara transparan dapat dicek di website pemerintah Kabupaten Tangerang, ungkapnya.
Ditempat yang sama Ketua Apdesi Provinsi Banten Drs.Surtawijaya menjelaskan, Langkah PSBB harus kita dukung bersama dan berharap semua kepala desa dapat melakukan pendataan semua warganya dan dipastikan tidak ada yang terlewatkan, yang akan mendapatkan bantuan BLT dampak Virus Corona asal Wuhan itu yang sudah banyak memakan korban.
Tentunya sebagai Ketua DPP Apdesi Provinsi Banten, saya sangat mengapresiasi atas Kontribusi pengurus DPC Apdesi Kabupaten Tangerang H Maskota dan kawan – kawan serta pengurus ranting tingkat kecamatan yang sudah terus menerus memberikan masukan kepada seluruh kepala desa agar dapat mengupayakan pendataan secara faktual
“Kita berdoa dan berusaha bersama agar wabah Covid 19 itu bisa segera berakhir, semoga semua upaya pemerintah, tim medis dan partisipasi semua lapisan masyarakat koordinasi dan pencegahan dapat memberikan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, “tutupnya. (by/02)