2 Tahun Beroperasi, Pengedar Obat Keras di Teluknaga Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh
Caption:Polsek Teluknaga berhasil mengungkap peredaran obat daftar G tanpa izin edar dan menangkap RA (24) dengan barang bukti 460 butir Tramadol dan Hexymer. Polisi imbau masyarakat aktif laporkan peredaran obat terlarang.

Tangerang, Fixsnews.co.id— Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial RA (24) yang diduga mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar di wilayah Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama anggota Opsnal. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah toko di Jalan Raya Tanjung Pasir, diduga lokasi penyimpanan dan transaksi obat terlarang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 460 butir obat keras, terdiri dari 249 butir diduga Tramadol, 211 butir diduga Hexymer, Uang tunai Rp466.000 dan Satu unit ponsel Oppo A3x.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama dua tahun tiga bulan.

“Pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” ujar Kapolsek.

Kasus ini kini diproses dalam dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau 436 UU Kesehatan, dan penyidik telah melakukan gelar perkara serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Apresiasi, Minta Masyarakat Turut Mengawasi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSi, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Teluknaga.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan obat terlarang.

“Jika menemukan aktivitas penjualan narkoba atau obat ilegal, segera laporkan melalui layanan bebas pulsa 110,” tegasnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *