Muara Enim, FIXSNEWS Menindaklanjuti kerjasama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dengan PT. Pertamina, melalui program Pertashop, Kabupaten Muara Enim mengusulkan sejumlah desa untuk dapat mengikuti program Pertashop.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadin PMD) Muara Enim, Emran Thabrani, di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, dihadapan perwakilan Pertamina, Selasa (25/08).
Emran mengatakan, keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) inginnya 1 Desa memiliki 1 Pertashop, dengan BBM jenis pertalite, pertamax, dan solar dari 245 Desa di 22 Kecamatan.
Namun untuk saat ini yang diusulkan ada 21 desa di 15 kecamatan, yaitu Semende Darat Ulu (Pajar Bulan), Semende Darat Tengah (Sri Tanjung), Semende Darat Laut (Pulau Panggung), Panang Enim (Muara Meo), Ujan Mas (Pinang Belarik), Benakat (Padang Bindu), Gunung Megang (Kayu Ara Sakti, Gunung Megang Dalam, Perjito), Empat Petulai Dangku (Kuripan), Kelekar (Menanti), Lubai (Beringin, Karang Agung), Lubai Ulu (Prabu Menang), Sungai Rotan (Modong, Petar Dalam, Sukadana), Rambang (Pagar Agung, Sugih Waras), Belida Darat (Babat) dan Muara Belida (Patra Tani).
“Prinsipnya, melalui Musyawarah Desa, sehingga suara bulat disertakan APBDes untuk bisa merealisasikan Pertashop yang perlu diperhatikan Kepala Desa, sebelum kerjasama dengan Pertamina,” terang Emran.
Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah,SH yang diwakili Asisten II Pemkab Muara Enim, Amrullah Jamaludin, SE, saat memimpin rapat Pertashop ini meminta Pertamina untuk menjelaskan detail apa saja yang menjadi persyaratan kerjasama Pertashop ini, seperti perizinan, modal, bangunan, IMB dan persyaratan teknis.
Untuk diketahui, kata Amrullah, kesiapan lahan yang diperlukan di setiap wilayah sangat sulit disamaratakan. Contoh, di tiga Kecamatan Semende (Darat, Laut, Tengah) lahan yang ada, memiliki kontur pergunungan, selain itu ada istilah budaya tunggu tubang yang akan melarang lahan untuk dijual, jadi seandainya jika lokasi yang dipilih tidak memungkinkan, maka mungkin bisa dialihkan.
Kemudian, izin – izin lainnya yang bisa dijadikan kontribusi Pemkab Muara Enim bisa menjadi tanggung jawab Pemkab Muara Enim dengan harapan program Pertashop bisa berjalan.
“Harapannya, adanya Pertashop ini nantinya tidak ada lagi terdengar terjadi kelangkaan BBM,” harap Amrullah.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim, Syarpudin, yang didampingi Kepala Bidang Energi Dinas Perdagangan Muara Enim, Edy Erson, ST, dan perwakilan perangkat daerah terkait lainnya, termasuk Sales Area Manager PT. Pertamina Sumbagsel Babel Jambi, Sadli Ario, didampingi Sales Branch Manager Pertamina Retail Sumsel, M Revi Renaldhi.
“Pertashop berasal dari MoU Kemendagri dan Pertamina pada Desember 2019 di Bali dengan melibatkan 10 ribu Kepala Desa. Di Muara Enim ini ada 4 titik, dimana Pertashop standar sesuai Pertamina, dan menjual pertamax. Pertashop tidak boleh dimiliki oleh perorangan melainkan harus berbadan usaha CV, PT dan Koperasi,” sebut Sadli.
Ditambahkan oleh M.Revi, bentuk kerjasama Pertamina dengan Kemendagri, di Sumsel ada 355 titik lokasi Pertashop, untuk di Kabupaten Muara Enim dipilih lokasi Pertashop yaitu Lubai Ulu, Sungai Rotan, Rambang dan Gunung Megang, dan saat ini yang sudah beroperasi pertashop di Karang Agung (Lubai Ulu).
Pertashop ini lembaga resmi menjual produk-produk pertamina seperti pertamax, bukan SPBU kecil dan bukan Pertamini. Operasional mesin di Pertashop sesuai standad Pindad dan Pertamina sehingga standar keamanan tinggi.
Pertamina Retail mencari desa potensial untuk perkembangan Pertashop. Sedangkan syarat kerjasama Pertashop harus memiliki legalitas usaha, memiliki lahan sertifikat, akses desa, akses mobil tangki, akses pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik, modal kerja sebesar Rp 250 juta, dan jarak lokasi Pertashop 5 kilometer keatas dari SPBU. Lalu, standar lokasi usaha Pertashop yakni luas lahan lebih kurang 210 meter persegi atau 15 meter x 14 meter.
“Sasaran Pertashop yakni BUMDes, dan di Karang Agung masih dalam operasional Pertamina Retail selama 3 bulan, dan bila terus omsetnya baik, bisa didiambil alih oleh Desa,” jelas Revi.(desta)