Wijanto Halim Menggugat Dengan Alas Hak Tanah Yang Sudah Dijual Dua Kali

Berita Utama, Hukum1,448 views

Jakarta, Fixsnesws, – Wijanto Halim (88 tahun) mencari keadilan atas perkara sengketa tanah dengan melakukan gugatan kepada Suherman Mihardja di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 919/Pdt.G/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, mengenai kepemilikan tanah di desa Jurumudi yang mana dalam Posita , permohonannya agar Majelis Hakim meyatakan Akta Jual Beli 703 sampai dengan 707/JB/AGR/1988 tertanggal 19 Desember 1988 tidak berkekuatan Hukum.

Menurut Suherman , Wijanto Halim memang seorang yang ulet dalam memperjuangkan hak nya bahkan seperti mafia tanah dengan berbagai caranya yang licik dan culas sebagaimana dengan cara melakukan gugatan Perdata namun gugatan perdata itu semua tidak Berbobot terkesan hanya mau mengulur ulur waktu dan mengada gada dengan menggulang- ulang permasalahan yang semua sudah pernah dipermasalahkan serta bukti-bukti yang sama yang di ajukan dalam persidangan baik dalam Kasus Pidana , Perdata, PTUN serta Praperadilan sejak 1990- 2021 , contohnya perkara tersebut memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Akta jual Beli 703 s/d 707 tidak mempunyai kekuatan Hukum yang sah, padahal itu sudah ada di putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor
866K / Pid/1993 tertanggal 10-2-1998 sewaktu orang tua saya dilaporkan atas
dugaan Pemalsuan Tanda Tangan serta Menggunakan Akta Otentik pada k-5 (
kelima ) Akta Jual Beli tersebut bahkan sesuai Putusan PN Tangerang Nomor
111/PID.B/1992/PN/TNG tanggal 12 April 1993 dengan Amar Putusan Bebas Murni
namun tidak sampai disitu saja Wijanto Halim melakukan gugatan Perdata terhadap
Ahli Waris (alm) Surya Mihardja di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor
542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-09-2013 dengan Alas Hak kepemilikan
tanah dengan 23 ( duapuluh tiga ) Akta Jual Beli tahun 1978 yang girik giriknya
sudah dilebur /disatukan/ dimatikan menjadi 1 ( satu ) nomor girik baru yaitu C-
2135 sejak 1981 dan sudah ditransaksikan kepada orang tuanya pada tahun 1988
,gugatan sengketa Kepemilikan tanah tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang
sesuai dengan Perkara Perdata Nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-9-
2013 yang kemudian DIKABULKAN oleh Majelis hakim namun Putusan tersebut
DIBATALKAN oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten seusai dengan
Putusannya Nomor 99/PDT/2014/PT.BTN dan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut
DIKUATKAN dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3221 K/ PDT / 2015
tertanggal 24-02-2016 serta Putusan Permohonan Peninjauan Kembali nomor 481
PK/PDT/2018 tertanggal 30 -7-2018 ujarnya kepada Wartawan.

Suherman Mihardja SH MH yang juga seorang Advokat dan pengusaha menjelaskan
perkara dengan Wijanto Halim sudah 32 ( tiga puluh dua ) tahun baik secara Pidana
,Praperadilan , PTUN serta Perdata yang semuanya sudah berkekuatan hukum tetap (Inchracht) dengan kemenangan di pihak saya dikarena bukti dan Fakta fakta yang
benar.

Tanah Sudah Dijual 2 Kali

Wijanto Halim bahkan dengan akal liciknya menjual tanah miliknya kepihak lain
Rahardjo dan Tahir Santoso Tjioe dari PT PROFITA PURI LESTARI INDAH , yang dilakukan di kantor Notaris Yan Armin SH pada tanggal 23 oktober 2013 yang di tuangkan dalam 23 (duapuluh tiga) Akta Pelepasan Hak dengan nomor 16 s/d 38 tertanggal 3 oktober 2013 pada transaksi jualbeli tersebut menggunakan surat Kuasa, nomor 82 dan nomor 83 dari Johanes Gunadi yang dibuat dihadapan Notaris H.Muh Hendarmawan Sarjana Hukum , di Jakarta tertanggal 23 Januari 1981 atas 23 (duapuluh tiga ) AJB a/n Johanes Gunadi
padahal Wijanto Halim juga menggunakan surat Kuasa yang sama pada saat
transaksi Jual beli dengan orang tua Suherman Mihardja, (Alm) Surya Mihardja pada tahun 1988 sebagai pembeli pertama atas tanah- tanah a/n Johanes Gunadi di desa Jurumudi , Kecamatan Benda dahulu Kecamatan Batuceper sesuai dengan Akta Jual Beli 703 s/d 707 /JB/AGR/1988 tertanggal 19 Desember
1988.

Suherman Mihardja .SH.MH bahkan melaporkan Notaris Yan Armin SH ke
Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta atas dugaan adanya Pelanggaran atas
transaksi jual beli 23 ( duapuluhtiga ) bidang tanah di desa Jurumudi , kecamatan
Benda , Kota Tangerang tersebut .dan melaporkan Wijanto Halim Ke Polres Kota
Metro Tangerang Kota sesuai LP Nomor TBL /B/47/I/2021/PMJ/ Restro Tangerang
Kota bahkan sesuai Putusan Majelis Pengawas Wilayah Jakarta nomor
07/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/IX/2021.tertanggal 12 oktober 2021 yang mana telah memberi sanksi terhadap Notaris Yan Armin SH atas kelalaian tersebut
,melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 16 ayat (1) huruf a.

Jadi sesuai fakta diatas , apa bedanya dengan mafia tanah ,bagaimana mungkin
melakukan gugatan dengan dasar tanah yang sudah di jual pada tahun 1988 kepada
orang tua saya (Alm) Surya Mihardja dan kemudian melakukan gugatan Perdata
30-September 2013 ahli waris (alm) Surya Mihardja setalh menggugat perdata
kemudian menjual ke pihak lain atas bidang tanah yang sama dalam gugatan
tersebut tanggal 3 Oktober 2013, hanya berselang 4 ( hari ) ke phak lain , bahkan
berani mengajukan , Kasasi 2016 , serta Peninjauan Kembali (2017) padahal
tanahnya sudah dijual ke orang lain dalam bentuk Akta Pelepasan Hak di notaris
sejak 2013 dan lucunya dalam gugatan 2021 , Wijanto Halim mengajukan
permohonan kepada Majelis atas permasalahan yang sama intinya dengan perkara yang sudah diputus dan bahkan sudah mempunyai berkekuatan Hukum tetap baik Pidana Maupun Perdata ujarnya terheran heran kepada Wartawan.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Wijanto Halim belum bisa dikonfirmasi. (wan/01)