SIDOARJO-jatim | fixsnews.co.id-Kasus korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali kembali berlanjut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, 22 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, Senin (21/10/2024).
Dari keterangan yang diberikan, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti kegunaan dari potongan dana insentif pegawai BPPD. Sintiya Nur Apriyanti, seorang pegawai BPPD, menegaskan bahwa pemotongan insentif terjadi sejak 2019 atau awal 2020 dan dikoordinatori oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD yang kini telah divonis 4 tahun penjara.
“Potongan itu diberitahukan untuk gaji honorer yang tidak digaji melalui APBD. Pengumpulannya melalui sekretariat BPPD Sidoarjo,” jelas Sintiya.
Saksi lain, Abdul Muthalib, yang telah pensiun sebagai Kabid Pajak Daerah 1 BPPD, juga mengonfirmasi hal yang sama. Ia menyatakan bahwa pemotongan dana insentif dikoordinatori oleh Siska Wati dan dana tersebut diklaim untuk kepentingan sedekah dan keperluan kantor.
“Saya mengetahui perintah pemotongan dana insentif itu dari Siska Wati,” kata Muthalib.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor dalam pemotongan tersebut, Muthalib menegaskan bahwa ia tidak mengetahui jika Bupati pernah merapatkan masalah itu, bahkan seluruh kabid pun tidak mengetahui peruntukan potongan tersebut.
“Semua kabid tidak tahu peruntukan semua potongan itu untuk apa,” tambah Muthalib.
Dalam persidangan, Mustofa Abidin, penasihat hukum Ahmad Muhdlor, menanyakan kepada para saksi apakah mereka pernah bertemu langsung dengan Bupati. Jawaban kompak dari seluruh saksi menyatakan, “Tidak pernah.”
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, di mana 11 orang ditangkap, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. OTT ini terkait dengan pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar 10 hingga 30 persen dari triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 8,544 miliar. Dalam kasus ini, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara.(Dilli)