Wagub Banten: Pemda Dituntut Berinovasi Agar Investor Tertarik

TANGSEL (FN)- Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Banten Andika Hazrumy mengatakan bahwa
Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut berinovasi. Membuat aturan agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan saat membuka Banten Investment Gathering yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten di ICE BSD, Tangerang, Selasa (26/11/2019).

Andika meminta Pemerintah Kabupaten/ Kota se- Provinsi Banten melalui perangkat daerah (Dinas Penanaman Modal) bersama perangkat daerah bidang hukum agar melakukan inventarisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berpotensi menghambat investasi.

Menurut Andika, peran kepala daerah sangat besar dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Kewenangan kepala daerah dalam menempatkan aparatur pelayanan, membuat peraturan daerah, penyediaan lahan dan infrastruktur pendukung menjadi sangat penting.

“Apakah kewenangan tersebut ramah terhadap investasi atau sebaliknya, menjadikan biaya investasi yang mahal,” kata Andika.

Untuk menarik investasi masuk, kata Andika, pemerintahan daerah dituntut berinovasi. Membuat aturan yang memberikan dorongan menarik, agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya. Namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Selain itu juga perlu didukung oleh aparatur-aparatur yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang masing-masing agar pelaksanaan investasi di daerah dapat berjalan lancar,” kata Andika.

Dikatakan Andika, adanya lembaga perizinan terpadu dalam konteks Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat penting dalam rangka untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehigga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Dikatakan, Provinsi Banten memiliki 19 kawasan industri yang tersebar di 5 kabupaten/kota. Adapun tren investasi di Provinsi Banten sendiri, lanjut Andika, setiap tahunnya terus meningkat. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nilai Investasi Provinsi Banten Triwulan pada Tahun 2018 sebesar US$ 531,8 miliar dengan 944 proyek (penanaman modal asing/ PMA). Sedangkan PMDN mencapai Rp 3,3 triliun dengan 369 proyek.

“Realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2018 di Provinsi Banten menempati urutan ke- 4 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Banten berada di peringkat ke-9,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Wagub Andika menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan di Banten yang dinilai patuh melaporkan kegiatan investasinya. Yakni: PT Purantara Mitra Angkasa II dan PT Hubindo untuk kategori PMA. Berikutnya pada kategori PMDN ada PT Sinar Surya Baja Profilindo dan PT Primalindo Ardatil. (Hms/ben)