RANGKASBITUNG , fixsnews.co.id – Sejumlah elemen di Lebak mendesak DPRD Lebak segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).
Tokoh masyarakat Lebak selatan, Ari Pramudya mengatakan Perda RTRW yang baru harus segera dibahas oleh DPRD karena penyusunan Perda RTRW ini penting agar masyarakat maupun investor terutama bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Apalagi di Lebak menjadi wilayah strategis dengan adanya 3 proyek Nasional.
Proyek-proyek strategis ini membutuhkan pijakan RTRW terbaru, misalnya waduk karian, jalan tol dan Kota Kekerabatan Maja. Selain itu banyak investasi yang sudah siap masuk ke Lebak.
Kata anggota DPRD Lebak periode 2013 – 2018 ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dibuat berdasarkan RTRW. Maka dari itu, proses RTRW terbaru menjadi sebuah kebutuhan penting.
Menurut Ari, ada 3 proyek strategis Nasional di Lebak yang membutuhkan pijakan RTRW terbaru, misalnya waduk karian, jalan tol dan Kota Kekerabatan Maja. Selain itu banyak investasi yang sudah siap masuk ke Lebak.
Nantinya Perda RTRW ini dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah agar lebih fokus dan terarah. Selain itu, terkait proses pembangunan sangat penting untuk mengacu kepada Perda RTRW.
“Rencana perwujudan ruang yang tercantum dalam indikasi program utama diharapkan dapat diwujudkan. Indikasi program tersebut seyogyanya sesuai dengan tujuan penataan ruang daerah serta visi dan misi daerah. Penganggaran dana pembangunan pun bisa lebih efisien dengan memprioritaskan hal-hal yang ada di dalam indikasi program utama lima tahunan. Dengan demikian, RTRW maupun Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) hendaknya diharmonisasi dan disinkronkan sehingga prioritas-prioritasnya sejalan,” jelas Ari.
Senada dengan Ari, aktifis Lebak, Achmad Syarif menilai Perda RTRW harus menjadi prioritas untuk dibahas di DPRD. Karena kata Syarif, RTRW merupakan pijakan lahirnya beberapa perijinan dan menjadi pertimbangan investasi masuk ke Lebak.
“Kami minta pihak eksekutif dan DPRD Lebak segera membahas Perda RTRW,” kata Syarif.
Lanjut Syarif, adanya pendemi-19 tidak boleh menjadi kendala dalam produktifitas penyusunan dan penetapan Perda.
Karena menurutnya, para pemkab dan DPRD bisa memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat rapatnya.
“Bicara percepatan pembangunan, maka instrumen pendukungnya harus sudah siap. Bicara pembangunan, regulasi RTRW, Perencanaan dan pelaksanaannya harus disiapkan,” katanya. (*)