Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Dakwaan Dalam Sidang Eksepsi Lince

 

KOTA TANGERANG, fixsnews.co.id  – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Lince Linawati, yang didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP atas gugatan Dahliyanti yang sebelumya adalah rekan bisnis terdakwa, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (15/07/20).

Sidang yang digelar merupakan persidangan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Eka Lestari pada persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan, terkait Surat Dakwaan Dalam Perkara Pidana No Reg Perk: PDM – 445/Tgr/06/2020, membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus yang menjerat kliennya.

Dikatakan Fajar kepada media usai persidangan bahwa, setidaknya ada beberapa poin eksepsi (keberatan) yang kita bacakan, yaitu;

• Poin pertama, Gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Dijelaskan Kuasa Hukum terdakwa bahwa mengacu Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 1956, Pasal 1 yang menyebutkan,
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

Hal ini juga terdapat yurisprudensi MA, putusan No: 628 K/Pid/1984 yang di dalam putusan tersebut bahwa Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan mengenai sengketa keperdataan yang terkait hingga berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, kata Kuasa Hukum terdakwa, perkara pidana terhadap klien kami (Lince Linawati) tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya.

Sementara itu, kata Fajar bahwa putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince Linawati dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang kepada Dahliyanti selaku penggugat sebesar Rp. 3.001.585.000.

“Atas putusan tersebut, klien kami (Lince Linawati ) mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan perkara perdata.”jelas Fajar.

• Poin kedua, Uraian Surat Dakwaan tidak cermat.

“Ini terlihat ketidakcermatan dan kurang lengkapnya Penuntut Umum dalam menguraikan Surat Dakwaannya, terlebih Surat Dakwaan No Reg Perk: PDM – 445/Tgr/06/2020 , tidak dicantumkan “Tanggal“, “Bulan“, dan “Tahun” dalam penyusunannya.”jelasnya.

“Bagi kami ini sangat fatal karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya, ” Imbuh Fajar.

• Poin ketiga, Ketidak jelasan surat dakwaan terhadap Lince Linawati. Hal ini terlihat surat dakwaan yang tidak jelas penguraiannya kata Fajar, sebab tidak diketahui siapa atau lembaga yang mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa.

“Dana apa yang digelapkan dan berapa dana itu yang digelapkan klien kami. Tentunya semua harus ada aturannya. Apakah dana yang digelapkan terdakwa berdasarkan hasil Audit Akuntan Publik yang tersumpah dan ditunjuk, “Ujarnya.

Sebagai Kuasa Hukum, kami berharap eksepsi yang disampaikan dalam persidangan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.”tuturnya.

Selain itu, klien kami adalah seorang ibu yang masih memiliki tiga anak yang masih kecil – kecil dan masih membutuhkan sosok Ibu untuk merawat ketiga anaknya, “terangnya.

Di kesempatan yang sama, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan.

“Gak lah, karena ini perkara, kan penanganannya dari pihak Kejakgung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi kalau dibilang terburu-buru gak, ” Pungkasnya. (Red/Rls)