Tangerang, Fixsnews.co.id- Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, SH, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Pada Sabtu (18/10), Kapolsek secara langsung menangkap pelaku penjualan obat daftar G berupa Exymer dan Tramadol di Jalan Kramat-Kohod, Kampung Kali Peting.
Dalam pekan ini, jajaran Polsek Pakuhaji telah melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda, yakni Desa Buaran Bambu, Kampung Cituis, Desa Bonisari, dan Jalan Desa Kramat-Kohod. Dari operasi ini, ratusan obat daftar G berhasil diamankan, dan pelaku dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penjual obat daftar G ilegal di wilayah Pakuhaji. “Pelaku kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Warga dan tokoh masyarakat memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas Kapolsek dan jajarannya. Kyai Hasan Basri, Ketua MUI Pakuhaji, mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda.
Sementara, Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, berharap pemberantasan ini juga diperluas ke wilayah Kiara Payung yang diduga masih terdapat penjualan obat ilegal.
“Tolong Pak Kapolsek di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan Obat tersebut, saya minta agar di tindak juga. Apalagi penjual dan anak anak remaja yang membeli terkadang terang terangan saat membeli obat tersebut,” katanya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan obat daftar G secara ilegal, baik di toko, ruko, maupun lewat sistem COD (Cash on Delivery). “Penjualan obat keras ini melanggar Pasal 435 Subs Pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya.
Dukungan penuh juga datang dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, S.I.K., M.Si., yang menegaskan akan terus menindak tegas pelaku jual beli obat ilegal. Masyarakat bisa melapor melalui call center bebas pulsa 110.(Ben)