DPRD Kabupaten Tangerang Menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

 

TANGERANG, fixsnews.co.id – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk menjadi Peraturan Daerah dilanjutkan dengan penandatanganan antara DPRD dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Provinsi Banten di Tigaraksa, Selasa 21 Juli 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, DPRD kabupaten Tangerang telah menyetujui pertanggungjawaban pemerintah dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2019.

“Saya berharap catatan maupun koreksi dari DPRD harap dipertimbangkan dan pada tahun-tahun berikutnya menjadikan acuan agar pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik lagi kedepannya,” Ucap Kholid.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah bekerja maksimal di tahun 2019. Tidak hanya itu, atas nama DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail juga menyampaikan rasa puasnya atas kinerja pemerintah daerah di bawah kepimimpinana Bupati Ahmed Zaki Iskandar yang sukses mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk ke-12 kalinya.

Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang atas kerja sama dan dukungannya sehingga proses kegiatan pemerintah berjalan dengan sukses dan lancar.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta seluruh OPD yang terlibat atas dukungan dan peran sertanya,” katanya.

Bupati Zaki juga menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan refleksi kegiatan yang telah dijalankan oleh jajaran eksekutif dan legislative selama periode tahun 2019, dalam mencapai tujuan utama pemerintahan daerah, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat.(IKP/03)