Mulai 1 Agustus, Gubernur Berikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sumsel,fixsnews.co.id – Di tengah pandemi covid-19 sekaligus dalam rangka menyambut hari kemerdekaan RI, Pemprov Sumsel memberikan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kabar baik tersebut disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, di Palembang.
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan
terus dilakukan evaluasi.

“Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020
mendatang, dan akan dievaluasi pada bulan berikutnya,” ujar Herman Deru kepada awak media,
Kamis (23/07/2020) petang.

Dikatakannya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang
perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut.

“Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda
pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan
pengampunan itu,” tuturnya.

Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan.
“Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang
masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,”
pungkasnya.(ps/mp)

(merenimpost)