Sekda Muara Enim Hadiri Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Mandiri Naik

Muara Enim,fixsnews.co.id– Dalam Rangka Sosialisasi Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Kebijakan Regulasi Turunan,Pemkab Muara Enim dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara didampingi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, menghadiri acara sosialisasi yang dilaksanakan melalui rapat virtual di ruang rapat Bupati Muara Enim,kabupaten Muara Enim,baru-baru ini: Rapat virtual disampaikan langsung Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri. “Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada 5 Mei 2020 perubahan Kedua atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 sebagai perbaikan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat keseluruhan dalam waktu panjang,’kata Direktur pelaksanaan pertanggung jawaban keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri itu. Lanjutnya, penetapan Perpres 64 Tahun 2020 ini sangat mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 ayat (1)  dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Salah satu implementasi penetapan Perpres tersebut adalah terdapat penyesuaian besaran iuran JKN-KIS untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri per 1juli 2020. Iuran JKN-KIS untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Untuk kelas I sebesar Rp 150.000,- perorang perbulan, dan kelas II sebesar Rp 100.000,-perorang perbulan, sedangkan untuk kelas III, nominal iuran adalah sebesar Rp. 42.000,00 per orang perbulan,dengan ketentuan peserta hanya membayar Rp. 25.500,00 karena sisanya Rp. 16.500,00 dibayarkan oleh pemerintah. “Nantinya dengan diadakannya sosialisasi ini dapat membentuk kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pihak BPJS Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pihak BPJS dengan tujuan jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS didaerahnya masing-masing. Dan dikelola badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan,” ujarnya.(mpcom) (merenimpost)