Lebak, Fixsnews.co.id- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak periode 1 April 2023 yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Lebak, Kamis (6/4/2023).
Bupati Iti dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada PNS yang telah menerima SK kenaikan pangkat periode April 2023 tersebut.
la pun mengharapkan momentum ini
dapat menjadi motivasi meningkatkan
semangat dalam menjalankan tugas dan
fungsinya untuk melayani masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara
sekalian, Hendaknya momentum ini
mampu mendorong saudara agar lebih
optimal dalam melaksanakan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, serta terus ciptakan inovasi yang dapat mempermudah bekerja,”ucap Iti.
Lebih lanjut, la menjelaskan bahwa
kenaikan pangkat merupakan hak dari
setiap PNS dan bentuk apresiasi terhadap
kinerja PNS yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selama ini.
Dan Kabupaten Lebak dapat menyerahkan
SK kenaikan pangkat tepat waktu sesuai
dengan periodenya di bulan April.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten
Lebak, Eka Prasetiawan menjelaskan bahwa dari 922 usulan pangkat periode 1 April 2023 telah disetujui sebanyak 904 SK kenaikan pangkat, sedangkan 18 tidak memenuhi syarat. Dan pada kesempatan tersebut 798 pegawai menerima SK kenaikan pangkatnya, sedangkan masih ada 106 pegawai golongan IV/a dan IV/b yang SK kenaikan pangkatnya masih dalam proses BKD Provinsi Banten mengingat itu masuk dalam kewenangan Gubernur Banten.
“Kami terus berkoordinasi dengan
pihak BKD Provinsi Banten agar proses
penandatanganan SK yg menjadi kewenangan Gubernur bisa diselesaikan pada Bulan April, ” pungkasnya.
‘Kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, dimaksudkan sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya,” tutupnya. (RH)