Jadi DPO, Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Daerah, Hukum, Opini1,236 views

Cilegon, FIXSNEWS Kasus Perkosaan dibawah umur yang dilakukan Hasan Saidan nampaknya sudah ada titik terang.

Setelah Kapolres berganti dengan yang baru, mulai nampak kejelasan terkait perkembangan perkara kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur, yang ditangani pihak Polres Cilegon.

Padahal diberitakan sebelumnya kasus ini seperti tidak ada kepastian. Hal ini sempat menjadi tanda tanya beberapa kalangan, ada apa?

Namun kemudian setelah perkara ini menggelinding di ranah publik, seperti disampaikan sebelumnya bahwa, AKP Maryadi bakal memberi keterangan perkembangan kasus perkosaan dibawah umur ini.

Diketahui pihak korban telah melaporkan ke Polres Cilegon tercatat dengan nomor : LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, beberapa kalangan seperti Ketua SMSI Banten meminta Polres Cilegon agar mengusut tuntas tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pemantauan atas perkara dugaan atas pemerkosaan anak dibawah umur tersebut tidak boleh lengah, tetapi pemberitaannya perlu memperhatikan PPRA. Kami mengapresiasi Kapolres Cilegon yang baru menjabat, tidak menunggu waktu, beliau sudah menunjukkan kinerjanya. Alhamdulillah di tangan Kapolres yang baru ini, tersangka langsung masuk sebagai Daftar Pencarian Orang, dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim” Ujar Junaidi ketua SMSI Provinsi Banten.(***)