KOTA TANGERANG, Fixsnews.co.id – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Akmal, Taufiq, Dede, dan Syarifuddin kembali di gelar, kali ini sidang menghadirkan saksi ahli dari tim medis untuk memaparkan asessment.
Dalam sidang tersebut, Dr. Yosep selaku saksi ahli dari tim medis menjabarkan mengenai asessment tersebut kepada Ketua majlis hakim yang di pimpin oleh R Aji Suryo di ruang sidang 3 pada pukul 20.00 WIB.
Menurut Dr. Yosep, asessment tersebut keluar dari BNN yang diminta oleh penyidik untuk mengetahui penggunaan narkoba ini sudah memakai narkoba sejak kapan dan untuk rekomendasi dilakukan rehabilitasi.
“Penggunaan narkoba kebanyakan memakai narkoba berdasarkan beberapa faktor, yang pertama dari faktor lingkungan dan faktor ingin coba-coba. Bukan berati, penggunaan narkoba bisa dimasukan dalam katagori tindak kejahatan seperti pada umumnya,”ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (23/11).
Yosep menambahkan, kebutuhan rehabilitasi bisa dilihat dari hasil asesmen yang di keluarkan oleh tim medis, artinya rehabilitasi tersebut untuk menyembuhkan penggunaan narkoba dari ketergantungan narkoba.
“Jadi dalam rehabilitasi juga ada dua katagori, yakni rehabilitasi rawat inap dan juga rehabilitasi rawat jalan,”paparnya.
Sementara itu, penasehat hukum keempat terdakwa Sri Afriani mengungkapkan, hadirnya saksi ahli dari tim medis ini untuk memperkuat 4 kliennya bahwa harus di rehabilitasi karena hanya penggunaan narkoba dan bukan penjual.
“Kita puas dengan jawaban dari saksi ahli, bahwa klien kami ini masuk dalam katagori penggunaan sedang. Yang artinya, klien kami harus dilakukan rehabilitasi rawat inap,”ungkapnya.
Sri menuturkan, akan ada sidang lanjutan yang akan di gelar pada Senin depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum untuk mendengar langsung mengenai asessment yang telah di terima.
“Kita akan hadirkan kembali saksi ahli hukum, nanti akan tahu mengenai poin-poin hukum apa saja jika pengguna narkoba yang mendapatkan rekomendasi asessment dari BNN,”tutupnya.
Untuk diketahui, tanggal 11 Maret tahun 2014 lalu, telah diterbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Dengan terbitnya peraturan bersama ini maka para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba di Tanah Air memperoleh layanan rehabilitasi yang diperlukan.
Lebih lanjut, amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal. Upaya ini diperkuat dengan penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba.(ben)