FSPMI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Disnaker Kabupaten Tangerang, Wawaftahni : 3 Tahun Upah Tidak Naik, Wajar Kami Minta Kenaikan Upah 24,50 Persen

oleh

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id- Ratusan buruh FSPMI yang tergabung dalam
Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jalan Raya Parahu, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/11/2022). Hujan yang terus mengguyur wilayah Tangerang dari malam hari ini tak menyurutkan semangat dan langkah buruh untuk terus menyuarakan aspirasi dan tuntutannya.

Salah satu peserta aksi Pardan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyikapi hasil konferensi pers Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) pada tanggal 15 November 2022 dan surat instruksi aksi unjuk rasa nomor 01095/B/KC-FSPMI/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya.

“Buruh menuntut agar Kadisnaker Kabupaten Tangerang merekomendasikan kenaikan upah 2023 tidak menggunakan PP.36 Tahun 2021 dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang digelar di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang,” katanya.

Sementara salah satu anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Tangerang perwakilan unsur Pekerja, Wawaftahni mengatakan pihaknya akan terus menuntut Disnaker bahkan Bupati Tangerang untuk mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah tahun 2023.

“Kami FSPMI sepakat, kenaikan upah tahun 2023 sebesar 24,50 persen. Itu berdasarkan survei KHL yang kami lakukan, rekomendasi akan kita bawa ke meja Gubernur Banten, “kata Wawaf saat dimintai keterangan oleh media melalui WhatsApp.

Menurutnya, kenaikan 24,50 persen wajar bagi buruh karena sudah 3 tahun upah buruh tidak ada kenaikan dengan alasan pandemi, bahkan cenderung menurun bahkan minus.

Lanjutnya, sementara disektor lainnya kebutuhan bahan-bahan pokok terus naik, gas, harga BBM bersubsidi yang naik 30,72 persen, tentu berpengaruh kepada daya beli masyarakat jika tidak ada kenaikan upah.

“Dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan laju Ekonomi pasca pandemi, kami berharap tahun 2023 upah harus naik tidak menggunakan PP 36/2021 yang inkonstitusional bersyarat bagi kita,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, aksi buruh masih terlihat kondusif dan rapat pleno depekab masih berlangsung.(Ben)