Tangerang, Fixsnews.co.id- Memenuhi tuntutan perkembangan di masyarakat akan proses sertifikat, Kementerian BPN/ATR menerbitkan peraturan tentang proses sertifikat tanah. Masyarakat bisa mendaftarkan melalui kantor jasa KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi)
sebagaimana peraturan Menteri BPN/ATR No.8 Tahun 2021 Dan tentang Surveyor berlisensi, berita Negara RI tahun 2022 no mor 396, Serta Juknis surveyor berlisensi nomor 394/juknis PU.0t4.01./X11/2021.
“Disini dijelaskan bentuk dan dasar syarat dan pemenuhan dari persyratan pendaftaran bidang tanah yang akan dimajukan ke proses sertifikat”, ungkap Ir.Yasir Agus saat ditemui Fixsnews. co.id di kantor KJSB yang beralamat di ruko Costarika Modern Land Kota Tangerang, Banten, Rabu (18/1/2023).
“Kami Ada sebagai surveyor yang ditunjuk Kementerian BPN dalam rangka memudahkan proses sertifikat,” sambungnya.
Yasir menjelaskan, proses sertifikat tetap dilakukan oleh kantor BPN, KJSB hanya diberikan dalam rangka jasa pengukuran bidang dan luas yang dimintakan pemohon.
Yasir Agus juga menyampaikan bahwa KJSB yang Ada di Kota Tangerang baru berjalan sekitar 7 bulan dengan cakupan kerja meliputi provinsi Banten.
Salah seorang pemohon H. Syamsul B. Siregar, yang proses pengukuran tanah (surat ukur)
melalui KJSB Kota Tangerang mengatakan, dirinya merasa terbantu adanya jasa surveyor KJSB.
“Kiranya akan lebih cepat dan memudahkan, “kata dia tanpa merinci lebih jauh tentang biaya dan jasa kepada surveyor sebagamana ketentuannya.
Namun dirinya justru meminta pihak kantor BPN kota Tangerang bisa lebih cepat dalam penerbitan sertifikatnya.
Untuk diketahui jasa kantor KJSB Kota Tangerang sebagaimana diktum peraturannya hanya bagi permohonan tanah yang luas kurang dari Satu hektare, diatas satu hektare masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor BPN setempat. (Anwar).