Caption:Seorang anggota serikat buruh mengenakan ikat kepala bertuliskan “Batalkan UU Cipta Kerja” dalam demo memprotes perubahan aturan ketenagakerjaan saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi UU Cipta Kerja, di Jakarta, Senin, 25 November 2021.
Partai Buruh mengklaim akan menggelar aksi serempak di berbagai wilayah Nusantara menjelang pembacaan putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 Oktober.
JAKARTA, Fixsnews.co.id—
Partai Buruh bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya berencana akan menggelar aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 2 Oktober 2023 saat putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) direncanakan akan dibacakan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan aksi massal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengawal tuntutan buruh agar Mahkamah Konstitusi mencabut UU tersebut dan menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional dan tidak lagi berlaku.
Baca Juga:Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea
“Lebih dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lain-lain,” kata Said Iqbal.
Partai Buruh sendiri mengajukan uji formil atas UU Cipta Kerja pada Mei 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan juga merugikan pihaknya.
Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh hanya 50 persen. Dengan kata lain, kata dia, Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut diperkirakan hanya memberikan jalan tengah bagi buruh, misalnya dengan mengeluarkan dengan putusan sebelumnya, yakni menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Saya menduga keputusannya akan seperti itu lagi. Karena untuk mencegah dinamika potensi konflik menjelang pemilu. Nanti setelah pemilu dipaksakan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (30/9).
Said Iqbal menyebut, selain gugatan formil, sejumlah serikat pekerja juga mengajukan gugatan uji materil yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemisahan permohonan pengujian formil dan materiil, serta penundaan pemeriksaan permohonan pengujian materiil terkait UU Cipta Kerja pada Rabu (21/6).
“Dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil bilamana Pemohon mengabungkan kedua pengujian tersebut dalam satu permohonan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari laman mkri pada 21 Juni.
Belum ada keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjelang pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menghormati aspirasi yang disampaikan buruh dalam aksi-aksi pada Hari Buruh Internasional. Menurutnya, pemerintah juga akan mengikuti proses uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
“Ini menjadi bagian konstitusional yang harus kita ikuti. Tentunya di situ akan ada proses saling beradu argumen dan bagaimana putusan majelis hakim nanti,” tutur Anwar kepada VOA pada 25 April.(VOA/03)