Pansus PDRD DPRD Trenggalek PAD Wajib Meningkat

oleh

Trenggalek,Fixsnews.co.id Panitia khusus (pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Trenggalek terus pacu penyempurnaan landasan hukum demi pelaksanaan PDRD di Kabupaten Trenggalek mampu meningkatkan PAD akan tetapi orientasinya tidak membebani Masyarakat.

Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah PDRD diharapkan 23 Oktober tahun 2023 selesai dibahas dan Januari awal tahun 2024 sudah bisa diundangkan sebagai landasan hukum pemerintah daerah.

Mugianto anggota Pansus PDRD DPRD Trenggalek saat pembahasan bersama tim asistensi yang diikuti oleh Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto dan beberapa jajaran Bakeuda memohon terhadap OPD melakukan pencermatan yang mendalam dalam perhitungan tarif terhadap beberapa objek yang menghasilkan pendapatan, Jum’at (6/10/23) sore.

Kang Obeng sapaan akrabnya yang juga anggota Pansus PDRD dalam pembahasan PDRD menekankan terhadap retribusi papan reklame, tarif rumah sakit dan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) juga harus benar-benar terukur mulai dari perencanaan sampai eksekusinya.

“Papan reklame yang dikelola oleh pihak ketiga (vendor) itu menjualnya ke pembeli mahal yang ukuran besar kisaran 10 juta maka retribusi, pajak yang dibebankan ke vendor jangan cuman receh,” ungkapnya.

Lanjut kata Kang Obeng, perhitungan resiko karena pemkab selaku pemberi ijin juga harus menjadi dasar penentuan tarif.

“Mengingat jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan (musibah, red) pemkab selaku pemberi ijin yang bertanggung jawab,” jelas Kang Obeng.

Menyingung soal tarif rumah sakit, Kang Obeng, bersikukuh untuk meninjau ulang dan mendiskusikan lagi karena masih banyak yang harus dibenahi dari target tarif yang direncanakan. “Misal soal sewa Ambulance untuk membawa jenazah baik dalam rute antar kecamatan dan luar kota Trenggalek masih cukup tinggi,” Kang Obeng.

“Mereka itu sakit terkena musibah jangan justru terbebani, apalagi sampai terjadi ada yang terpaksa membawa jenazah keluar rumah sakit karena tak sanggup membayar beban sewa Ambulance, memalukan itu,” imbuhnya.

Untuk NJOP dan BPHTB masih banyak yang harus didiskusikan lagi antara Eksekutif dan Legislatif agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Intinya target PAD kita tingkatkan tetapi jangan mengarah yang membebani masyarakat kecil,” tutupnya.

(bud)