Trenggalek, Jawa Timur, Fixsnews.co.id – Mugianto Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Trenggalek tanggapi serius Raperda PDRD terhadap rencana kenaikan tarif RSUD dr Soedomo Trenggalek di tahun anggaran 2024.
Rapat Pansus DPRD Trenggalek
Satu diantara yang saat ini menjadi sorotan publik adalah rencana kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan di RSUD, dr, Soedomo Trenggalek, diangka kisaran dari 30-40 %, dari tarif tahun sebelumnya.
“Rencana Kenaikan 30- 40%, Sungguh,diluar batas manusiawi. (keterlaluan), sudah sakit justru jangan ditambah sakit”, ungkap Mugianto Salah satu Anggota Pansus PDRD, DPRD Trenggalek, Jumat 13/10/23, Siang.
Baca juga: Wartawan Harus Arungi Arus Disinformasi terkait Konflik Israel-Hamas
Flyover Taman Cibodas Kota Tangerang Bakal Direnovasi, Berikut Jalur Alternatifnya!
Rencana kenaikan tersebut sempat disinggung oleh Anggota Pansus PDRD, DPRD Trenggalek Mugianto pada pembahasan Raperda PDRD sebelumnya.
“Mengingat, RSUD , merupakan salah satu Pelayanan, Dasar Pemerintah dan juga Jasa Umum, tidak boleh berorientasi Profit…! ( keuntungan ) harus mengutamakan pelayanan yang baik untuk warga Trenggalek,” Ungkap Mugianto.
Lanjut Mugianto mengatakan, Biarpun RSUD dr, Soedomo Trenggalek sudah masuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam perjalanan tetap berpedoman pada batas-batas kewajaran dalam penentuan tarif dan tidak membebani masyarakat kecil.
“Jangan justru memanfaatkan kesempatan dalam kondisi masyarakat dalam sebuah kepanikan,” tegasnya.
Dirinya mencontohkan seperti rencana sewa ruang operasi per jam yang tarif awalnya Rp.100.000, menjadi Rp 1.500.000 per kasus (setiap orang), belum ditambah biaya operasinya alat dan lain sebagainya.
“Apa sih orientasinya, gedung sudah dibangunkan oleh Pemda kok justru kenaikan sewa ruang saja mencekik,” Ujar Kang Obeng sapaan akrabnya.
Kang Obeng menambahkan termasuk tarif Ambulance ke wilayah Panggul itu ada yang lebih 1 juta, dalam kota diatas 2 ratus ribu kasihan masyarakat yang sakit, tugas kita membantu meringankan, mestinya.
“Hal tersebut tentu harus dikaji ulang sehingga dasar tarif yang nanti diterapkan tidak membebani Masyarakat kecil apalagi ini musibah,” pinta Mugianto.
“Raperda PDRD ini merupakan usulan pemerintah daerah (Bupati) eksekutif, tentu tetap berprinsip membantu masyarakat yang sedang susah, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan profit (kapitalis),” kata Mugianto.
(bud)