Pemkab Minahasa Utara dan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset Senilai 25,1 Miliar

Fixsnews.co.id-Aset negara senilai 25.1 miliar berupa dua bidang tanah serta bangunan yang terletak di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan dimana bidang tanah tersebut berdiri Kantor Dinas Perhubungan Minut, telah resmi kembali ke tangan pemkab Minahasa Utara.

Menurut Bupati Minut Joune Ganda ini adalah Kolaborasi Jaksa Pengacara Negara(JPN) ddalam hal ini Kejari Minut bersama pemkab.

” Ini Objek sengketa berupa bidang tanah 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2 . Akta perdamaian ini lewat amar putusan telah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah,” kata Bupati Minut dalam konfrensi pers,Kamis (9/11/2023).

Pihaknyapun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Airmadidi.

“Kami bersyukur upaya hukum yang dilakukan Pemkab Minut dengan menggandeng Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara membuahkan hasil yang sangat baik. Saya selaku bupati mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari bersama tim JPN yang sudah membantu pemkab memenangkan perkara ini,” ungkap Ganda yang dalam kesempatan itu didampingi Kaban Keuangan Carla Sigarlaki dan Kabag Hukum Pemkab Minut.(bgs)