Ombudsman: 40 Persen Laporan Masyarakat Indikasikan Maladministrasi

Caption:Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi Wakil Ketua dan Anggota menyerahkan Laporan Tahunan 2023 Ombudsman RI kepada Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin pada Kamis (14/3/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. (Foto: Ombudsman RI)

Ombudsman RI menemukan maladministrasi dari 40,38 persen laporan masyarakat.

JAKARTA,Fixsnews.co.id—
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan lembaganya menangani 26.461 kasus atau keluhan pelayanan publik sepanjang 2023. Jumlah laporan di Ombudsman Pusat dan Perwakilan yang telah selesai ditangani mencapai 7.909 laporan. Dari jumlah tersebut, 40,38 persen laporan masyarakat yang diterima terkait soal maladministrasi.

“Tiga dugaan maladministrasi tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur,” jelas Najih di Jakarta, Kamis (14/3).

Baca Juga:Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin
Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

Najih menambahkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 secara nasional menunjukkan peningkatan yang baik. Ini terlihat dari peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tertinggi dan Tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Atau entitas yang masuk zona hijau sebanyak 414 (70,7 persen) pada 2023 lebih tinggi dari tahun 2022 sebanyak 272 (46,42 persen).

Kendati demikian, Ombudsman juga masih menemukan tindakan korektif yang belum dilaksanakan oleh sejumlah entitas. Karena itu, Ombudsman menerbitkan rekomendasi kembali antara lain maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (Foto: Ombudsman RI)

“Dari total 586 entitas penyelenggara layanan, terdapat sebanyak 414 (70,70 persen) berada di zona hijau, 133 (22,66 persen) di zona kuning (kepatuhan sedang) dan 39 (6,64 persen) di zona merah (kepatuhan rendah),” tambahnya.

Ombudsman juga telah bekerja sama dengan Komisi II DPR RI untuk mengunjungi 52 kabupaten kota guna mendengarkan keluhan masyarakat tentang pelayanan publik.

Selain penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman juga melakukan pencegahan maladministrasi, antara lain dengan memberikan 49 saran perbaikan kebijakan pelayanan publik kepada kementerian lembaga.

Wapres Minta Agar Layanan Publik Mudah Diakses

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar pelayanan publik mudah diakses masyarakat dan tidak berbelit-belit. Penyelenggara pelayanan publik, tegas wapres, tidak bisa bekerja secara biasa karena pelayanan publik yang berkualitas merupakan faktor penting menciptakan iklim berusaha yang baik dan menarik investasi.

“Pelayanan publik yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat dan tidak berbelit-belit, menjadi cerminan bahwa negara telah hadir di tengah masyarakat,” ujar Ma’ruf Amin.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah terus berbenah melalui program kebijakan reformasi birokrasi agar pelayanan publik semakin baik dan inklusif. Ma’ruf juga meminta Ombudsman terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ini supaya pengaduan pelayanan publik dapat diperluas dan ditindaklanjuti.

“Tingkatkan pula literasi masyarakat atas hak-hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia.”(VOA/03)