TANGERANG, Fixsnews.co.id– Ketua majelis hakim Lucky Rambot Kalalo yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Agra Septian Efendi bin Andi Akbar dalam perkara pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, di tangguhkan penahanannya di persidangan (Tahanan Kota).
Persidangan terdakwa Arga yang digelar, Senin (4/12/2023) dalam agenda pemeriksaan saksi korban, Fery yang sudah mentransfer uang sebanyak Rp 200 juta untuk pengurusan IUP, terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya sudah bebas menghirup udara segar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hika Derya Fajar Risky yang menyidangkan terdakwa Arga, dalam dakwaannya sesuai pasal 378 dan 372 KUHP, kasus penipuan dan penggelapan. Selama penyidikan di polisi dan berkas P21 Kekejaksaan Tangerang Selatan tetap di tahan sampai berkas dilimpahkan ke PN Tangerang.
Advokat Jalinson Sipayung, SH mengatakan, masalah penangguhan penahanan terdakwa Arga, yang ditangguhkan Ketua majelis hakim, Lukcky Rambot Kalalo di Pengadilan Negeri Tangerang adalah wewenang hakim. “Dasar hukum yang mengatur penangguhan penahanan, sesuai UU No 8 Tahun 1981 KUHAP Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang,” kata Jalinson saat diminta tanggapannya oleh media via telepon.
Lebih lanjut, Jalinson Sipayung mengatakan, omong kosong penangguhan penahanan di persidangan dikabulkan kalau tidak ada uang, atau jaminan.
“Terdakwa, Satria Dharma, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang baru baru ini kami dampingi di Persidangan, sewaktu Penyidikan sampai P21 Kejaksaan Tangerang Selatan tidak ditahan, tapi hanya karena hanya mis komunikasi masalah jadwal persidangan, sidang pertama langsung di tahan,” paparnya.
Lanjutnya memaparkan, Ketua majelis hakim yang menyidangkan kebetulan diketuai, Lucky Rambot Kalalo, menyuruh kami mengajukan permohonan penangguhan, setiap persidangan jamun dari Penasehat hukum, menanyakan permohonan penangguhan penahanan, klien kami, alasannya sedang dirapatkan.
“Sampai perkara yang kami dampingi di Vonis tetap ditahan, karena terdakwa tidak punya uang sebagai jaminan, padahal terdakwa sudah dijamin keluarga agar tidak melarikan diri,” paparnya.(LIM)