Tigaraksa (FN) – Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang kembali berhasil meringkus 23 orang anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja sintetis. polisi berhasil menyita 1.958.85 gram sabu dan satu orang tersangka yang ditangkap yang berinisial MAF (18), polisi menyita 752 gram ganja sintetis atau tembakau gorilla.
“Kita sudah mengamankan satu tersangka terkait dengan kasus tembakau sintesis atau yang dikenal dengan istilah tembakau gorilla,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Tangerang, Senin (10/3/2020).
Dijelaskan oleh Kapolresta, pihaknya menangkap MAF saat akan mengambil barang bukti di sebuah tempat yang sudah diberitahukan oleh bandar yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Pelaku ini kurir lintas kota dan provinsi. Dengan upah yang mencapai Rp 8 juta,” ucapnya.
Ditambahkan, tembakau sintetis adalah tembakau yang dicampur dengan bahan kimia tertentu.
“Tembakau Gorila adalah tembakau sintetis yang disebut Kanabinoid, dicampur juga dengan metanol. Direndam tembakaunya itu dan dikeringkan. Efeknya itu bisa 3-10 kali ganja, kenapa 3-10 tergantung kandungan kimianya. Jadi karena itu racikan sehingga bisa berbeda efeknya tergantung berapa banyak si pembuat mencampur racikannya,” paparnya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun penjara.
Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan selanjutnya. (by/02)