Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tangerang KPU Kabupaten Tangerang memasuki tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Setelah Minggu (22/9/2024) KPU kabupaten Tangerang menetapkan 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tangerang Periode 2024-2029.
Senin (23/9/2024) KPU menggelar pengundian penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang bertempat di halaman kantor KPU.
Pengundian nomor urut para calon Wakil Bupati Tangerang dilakukan dengan cara masing masing pasangan mengambil nomor antrean, untuk mencabut nomor urut yang disimpan di dalam bambu, yang menjadi simbol Pilkada Kabuoaten Tangerang 2024.
Hasilnya, nomor urut 1 didapat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli dan Irvansyah yang diusung oleh PDI-Perjuangan, Demokrat dan PPP.
Kemudian, disusul pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, yang diusung oleh KIM (Koalisi Indonesia Maju) Plus, yakni Partai Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PKS, dan PKB.
Terakhir, pasangan Zulkarnaen dan Lerru Yustira yang mendapatkan nomor urut 3, di mana pasangan tersebut mendaftarkan diri melalui jalur independen atau perorangan.
“Penetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dan ditetapkan tanggal 23 September 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar.
Dijelaskan oleh Ketua KPU pengundian nomor urut diawali dari mengambil nomor antrean oleh tiap calon Wakil Bupati (cawabup). Menurut Umar, nomor urut peserta ditempatkan dalam tabung bambu tertutup yang sebelumnya sudah diacak terlebih dahulu.
KPU Kabupaten Tangerang akan menjadikan nomor urut peserta tersebut sebagai bahan dasar pengadaan logistik seperti surat suara. Termasuk juga untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sesuai PKPU 13/2024, KPU memfasilitasi pengadaan APK maupun bahan kampanye untuk peserta Pilkada 2024,” terang Umar.
Usai pengambilan nomor urut, kata Umar lagi seraya melanjutkan para paslon akan bersiap untuk mulai melaksanakan kampanye. Masa kampanye Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2024 dijadwalkan mulai 25 September sampai 23 November 2024.Namun sebelumnya pada Selasa 24 September 2024 di dgelar aksi damai dan penandatangnan akta Pilkada damai oleh ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.(by/01)