Pejabat Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri PWI yang Legal dan Sesuai Konstitusi: PWI Hendry CH Bangun

 

Jakarta, Fixsnews .co.id ,– Banyak pejabat dan masyarakat yang mungkin bingung dan terkecoh tentang organisasi wartawan mana yang benar-benar legal dan sesuai dengan konstitusi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah salah satu organisasi wartawan yang sudah diakui secara hukum di Indonesia dan menjadi konstituen Dewan Pers, dan salah satu tokoh yang aktif dalam PWI adalah Hendry CH Bangun.

Hendry CH Bangun yang terpilih menjadi Ketua Umun PWI Pusat dalam hajat resmi yaitu Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia ke XXV yang digelar tanggal 25-26 September 2023 lalu di Bandung.

Hendry yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022 sebagai salah satu figur penting di dalam PWI dan memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam dunia jurnalistik.

Kehadirannya di PWI menjadi salah satu penanda bahwa organisasi ini beroperasi sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan undang-undang.

Berikut adalah beberapa ciri PWI yang legal dan sesuai dengan konstitusi, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan Hendry CH Bangun:

1. Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

PWI memiliki legalitas yang jelas dan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa organisasi tersebut beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatannya.

Kepemimpinan Hendry CH Bangun yang berintegritas semakin memperkuat posisi PWI sebagai organisasi yang sah.

2. Menerapkan Kode Etik Jurnalistik

PWI berkomitmen untuk selalu menerapkan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitasnya.

Hal ini merupakan tanda bahwa organisasi tersebut benar-benar memperhatikan aspek profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hendry CH Bangun selalu menekankan pentingnya kode etik ini sebagai panduan bagi para wartawan yang tergabung dalam PWI.

3. Anggota PWI Memiliki Kartu Anggota Resmi

Anggota PWI yang sah memiliki kartu anggota resmi yang dikeluarkan oleh organisasi dan kartu organisasi terhubung dengan situs pwi.or.id

Kartu ini menjadi identitas yang membuktikan bahwa wartawan tersebut adalah bagian dari organisasi yang legal dan diakui.

Hendry CH Bangun sering kali mengingatkan pentingnya kartu anggota ini sebagai bentuk pengakuan dan tanggung jawab sebagai wartawan profesional.

4. Aktif dalam Kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Jurnalistik

PWI secara rutin mengadakan berbagai kegiatan pelatihan dan pendidikan jurnalistik untuk anggotanya.

Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan wartawan agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Hendry CH Bangun sendiri sering terlibat dalam kegiatan ini sebagai pembicara dan mentor.

5. Memiliki Struktur Organisasi yang Jelas dan Transparan

PWI memiliki struktur organisasi yang jelas dan transparan. Setiap posisi dalam organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dengan baik.

Hendry CH Bangun, sebagai salah satu pimpinan di PWI, memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selalu berdasarkan musyawarah dan mufakat.

6. Berperan Aktif dalam Perlindungan Hak-hak Wartawan

PWI juga berperan aktif dalam melindungi hak-hak wartawan yang tergabung dalam organisasinya.

Hendry CH Bangun sering terlibat dalam upaya advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang menghadapi permasalahan hukum atau ancaman saat menjalankan tugasnya.

Hal ini menunjukkan komitmen PWI dalam menjaga kebebasan pers dan hak-hak wartawan.

Dengan berbagai ciri di atas, jelas bahwa PWI di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun adalah organisasi wartawan yang legal dan sesuai dengan konstitusi.

Pejabat dan masyarakat tidak perlu bingung lagi dalam menentukan mana organisasi wartawan yang sah dan dapat dipercaya.

Hendry CH Bangun telah membuktikan bahwa PWI adalah wadah bagi para wartawan yang ingin bekerja secara profesional dan berintegritas. (red)