Caption: Kegiatan Sosialisasi Bawaslu Bersama PWI Kota Tangerang dengan tema “Peran Media Dalam Pengawasan Pilkada Kota Tangerang,” di di sekretariat PWI Kota Tangerang jalan Daan Mogot, Suka Asih, Kota Tangerang. Kamis,(17/10/2024 ).
Tangerang, Fixsnews.co.id- Ketua Bawaslu Kota Tangerang komarullah mengingatkan penayangan iklan kampanye di media massa dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 baru diperbolehkan mulai 10 November hingga 24 November 2024.
“Hal itu diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota bahwa Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik akan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang yakni dari tanggal 10 hingga 24 November 2024,” kata Komarullah dalam sosialisasi bersama PWI Kota Tangerang dengan tema “Peran Media Dalam Pengawasan Pilkada Kota Tangerang,” di sekretariat PWI Kota Tangerang jalan Daan Mogot, Suka Asih, Kota Tangerang. Kamis,(17/10/2024 ).
Baca Juga:Jelang Pilkada 2024, PWI Kota Tangerang Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Mengolah Ampas Kopi Jadi Berbagai Produk Bernilai Jual
Disebutkan bahwa terkait dengan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik, sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (4) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, bahwa: Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Komarullah mengimbau kepada media untuk menahan terlebih dahulu jika ada paslon atau tim sukses ingin menayangkan iklan kampanye sebelum diluar dari jadwal yang ditentukan. Selain itu, dirinya juga mengajak semua awak media saling bekerja sama mengawasi setiap tahapan Pilkada agar semuanya berjalan lancar.
“Pengawasan partisipatif melalui para insan pers sangat diperlukan guna menyampaikan informasi. Dalam menjalankan tugas pengawasan bahwa Bawaslu sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk para insan pers yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan Indonesia,” kata komarullah.
Komarullah meminta para anggota PWI dapat memberikan edukasi atau pemahaman, antara kegiatan yang boleh maupun dilarang untuk diterima masyarakat, terlebih dalam menghadapi masa kampanye dan Pelaksanaan Pemilihan di TPS. Sosialisasi dan edukasi berkaitan pelaksanaan Pilkada ini, menurutnya, akan dilakukan secara berkelanjutan terutama menyasar pada warga yang termarjinalkan, jauh dari jangkauan pemerintahan dan perkotaan.
“Melalui edukasi yang diberikan dapat mencegah terjadinya money politik dan pelanggaran lainnya yang dapat menciderai pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Tangerang,” harapnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangerang Herwanto menjelaskan ,menjelang Pilkada Kota Tangerang 2024, informasi hoaks dan propaganda semakin meningkat. Menurutnya, hoaks ini dimanfaatkan oknum dengan tujuan memecah belah warga bahkan menciptakan suatu kerusuhan di suatu daerah.
“Untuk itu, diingatkan kepada seluruh Anggota PWI tidak mudah termakan hoaks. Cara menangkal hoaks dengan cek sumber informasi berita, jangan termakan judul, periksa keaslian foto karena foto sangat mudah diedit, perhatian tanggal serta jangan langsung share. Mari kita sukseskan Pilkada dikota Tangerang dengan Aman dan Damai,” katanya.
Herwanto juga berharap agar wartawan di Kota Tangerang tetap menjunjung netralitas dalam pelaksanaan kontestasi di pilkada serentak 2024. Jika pun ada wartawan menjadi tim sukses dari salah satu paslon, dia berharap wartawan itu mengajukan cuti. ” Jika ada teman wartawan jadi tim sukses, silahkan cuti,” katanya. (Ben)