KOTA PASURUAN-jatim | fixsnews.co.id-FPDM (Forum Penyelamat Demokrasi Masyarakat) Kota Pasuruan bakal melaporkan perihal dugaan adanya Penyelewengan wewenang dan anggaran serta sosialisasi yang di selenggarakan oleh KPU Kota Pasuruan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Dalam audensi, ketua koordinator Ayik Suhaya, SH,. Saiful, Mudrik, berikut beberapa jajaran Lembaga, Ormas dan Toga serta beberapa Mahasiswa Uniwara dan Mahasiswa NU. Turut hadir jajaran kepolisian dan TNI untuk menjaga kondusifitas dalam audensi yang digelar di KPU Kota Pasuruan. Senin (28/10/2024).
Baca Juga:22 Saksi Dihadirkan Dalam Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo
Dirasa FPDM, matinya dan kemunduran demokrasi dengan adanya Paslon tunggal dalam Pilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Pasuruan serta dengan minimnya sosialisasi terkait informasi publik oleh KPU kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Saya meminta kepada KPU Pasuruan ini harus profesional, harus adil dan bijak tidak boleh tebang pilih dan harus benar-benar sesuai prosedur tahapan-tahapan yang dilalui jangan ada dusta diantara Kita”, ujar Ayik Suhaya.
Tidak hanya keterbukaan tahapan-tahapan, koordinator FPDM juga meminta mekanisme dan regulasi rincian anggaran dana hibah yang diterima KPU senilai 20,3 Milyar kepada publik.
“Kita akan mengawal tahapan-tahapan ini sampai tuntas dan kita tidak segan nanti apa bila ada penyimpangan, kongkalikong tidak segan-segan kita melaporkan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung,” tegas Ayik Suhaya.
Menanggapi hal ini, Nanang Abiddin selaku ketua KPU Kota Pasuruan menerangkan bahwasanya KPU sudah melaksanakan kinerja sesuai prosedur baik di tingkat RT/RW yang dilaksanakan oleh PPS tingkat kelurahan.
“Pada dasarnya kita sudah melaksanakan kegiatan sampai di lini paling bawah, KPU sudah melaksanakan kegiatan sampai di tingkat RT dan RW yang dilaksanakan oleh PPS di tingkat Kelurahan. Kalau memang ditanya apakah seluruh kota Pasuruan bisa tersasar, kami memang tidak berkemampuan untuk seluruh yang ada di DPT Kota Pasuruan akan kami sadar tapi kami berusaha sebaik mungkin untuk menyampaikan ke seluruh orang ataupun warga masyarakat Kota Pasuruan melalui kegiatan sosialisasi,” paparnya.
Nanang menambahkan, mekanisme sosialisasi keseluruhan bukan hanya tanggungjawab KPU saja. Partai politik dan Paslon juga wajib mensosialisasikan.
“Sosialisasi ini tanggung jawabnya itu keseluruhan bukan hanya KPU. Bahwa Pemerintah Daerah, Partai Politik baik itu pasangan calon juga wajib mensosialisasikan mengenai kegiatan yang ada di pemilihan Pilkada,” ujarnya.
Terkait dana hibah anggaran sebesar 20,3 Milyar Nanang Abidin menjelaskan sampai saat ini melaksanakan kegiatan sosialisasi masih berjalan hingga sesuai dengan target yang direncanakan.
“Sampai saat ini kami terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan nanti November akan kami undang juga perwakilan-perwakilan dan dibantu oleh teman-teman mahasiswa kami berikan kegiatan berupa sosialisasi, sehingga November ini kita targetkan kegiatan sosialisasi sudah mampu untuk kita laksanakan sesuai dengan yang kita rencanakan di dalam mekanisme sosialisasi tahapan dan program yang ada,” pungkasnya. (Dilli)