Probolinggo-jatim | fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), bersama Bank Jatim Cabang Kraksaan, telah menandatangani pakta integritas untuk elektronifikasi penerimaan retribusi daerah pada Senin, 3 Februari 2025.
Acara ini berlangsung di ruang Nusantara, Bidang Pendapatan BPPKAD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat proses elektronifikasi pembayaran retribusi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, dan Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan, Siska Dian Permatasari. Melalui pakta ini, kedua pihak berkomitmen untuk mendukung implementasi sistem pembayaran elektronik bagi seluruh objek dan layanan retribusi daerah di Kabupaten Probolinggo.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD, Moh. Idris, serta perwakilan dari Bank Jatim Cabang Kraksaan.
Kristiana Ruliani berharap kerjasama ini dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penerimaan retribusi. “Dengan ditandatanganinya pakta integritas ini, kami berharap Pemkab Probolinggo dan Bank Jatim Cabang Kraksaan dapat saling mendukung dalam implementasi elektronifikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah. Ini semua dilakukan untuk meningkatkan PAD yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Siska Dian Permatasari dari Bank Jatim menyatakan kesiapan bank untuk mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran retribusi daerah. “Bank Jatim akan menyediakan berbagai fasilitas, seperti perangkat MPOS (Mobile Point of Sale), printer Bluetooth, dan agen-agen yang akan membantu kelancaran proses pembayaran,” ungkapnya.
Siska menambahkan bahwa Bank Jatim akan memastikan bahwa semua pembayaran retribusi daerah dilakukan tanpa transaksi tunai. “Kami siap memfasilitasi segala kebutuhan yang diperlukan, termasuk penyediaan perangkat teknologi untuk OPD pengampu, dan memastikan sistem pembayaran berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sekretaris BPPKAD, Aries Purwanto, mengungkapkan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat penerapan elektronifikasi penerimaan retribusi daerah. “Mulai 3 Februari 2025, Bank Jatim Cabang Kraksaan akan menghentikan pelayanan pembayaran retribusi daerah secara tunai melalui teller. Semua transaksi akan dipusatkan melalui sistem pembayaran elektronik, seperti QRIS dan M-Banking,” ujarnya.
Aries menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah yang sering terjadi akibat sistem pembayaran manual yang rentan terhadap kecurangan. Dengan sistem elektronik, diharapkan setiap pembayaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Implementasi elektronifikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Probolinggo untuk mencegah terjadinya fraud (kecurangan). Elektronifikasi sejalan dengan indikator MCP KPK 2025, di mana tidak hanya pajak, tetapi juga retribusi menjadi indikator penting,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui sistem pembayaran elektronik.(Dilli)