Probolinggo-jatim | fixsnews.co.id-Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo mengadakan sosialisasi aplikasi perpajakan Coretax di Ruang Pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo, pada Rabu dan Kamis, 5-6 Februari 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPPKAD, Kristiana Ruliani, dan dihadiri oleh 120 peserta yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo, yang memberikan materi mengenai pemahaman aplikasi Coretax, tata cara pelaporan SPT masa, serta penjelasan terkait regulasi perpajakan.
Dalam acara tersebut, BPPKAD juga memberikan penghargaan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil melakukan pelaporan SPT Masa Instansi Terbaik. Di antara penerima penghargaan adalah RSUD Tongas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Sosial (Dinsos).
Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD, Suasono Edy, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara pengeluaran dan operator mengenai aplikasi pajak terbaru, pelaporan pajak, serta regulasi perpajakan yang berlaku.
Kepala BPPKAD, Kristiana Ruliani, menekankan pentingnya penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, yang sebagian berasal dari dana bagi hasil pajak pusat. Untuk tahun 2025, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat sebesar Rp 132.834.272.000. Dana ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan dalam APBD 2025, termasuk belanja jasa tenaga honorer, belanja alat tulis, dan kegiatan infrastruktur.
Kristiana menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, terutama dalam pemotongan dan pemungutan pajak pusat. “Salah satu tugas bendahara pengeluaran adalah melakukan pemungutan pajak pusat. Oleh karena itu, sosialisasi dan bimbingan teknis perlu dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman bendahara dalam pengelolaan pajak di SKPD masing-masing,” ujarnya.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui bendahara pengeluaran telah melakukan pemotongan pajak pusat, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (pasal 21, 22, 23, dan 28) sebesar Rp 63.233.591.426. Kristiana mengingatkan bahwa nilai ini masih jauh dari alokasi yang diterima pada tahun 2025, sehingga penting untuk melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara tertib dan benar.(Dilli)