Nasib Tenaga Honorer di Pemkab Jember Terancam PHK, Solusi Outsourcing Diberikan

oleh -121 Dilihat

Jember, Jatim | fixsnews.co.id – Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terancam, dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 2.204 honorer. Jumlah ini bisa bertambah, terutama bagi peserta PPPK yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang tidak lulus tes PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, mengungkapkan bahwa jumlah honorer berdasarkan data terbaru mencapai 13.119 orang. Angka ini meningkat dari data tahun 2023 yang mencatat 11.694 honorer, menunjukkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih melakukan perekrutan pegawai honorer hingga ribuan orang.

Dari total tersebut, terdapat 2.204 honorer yang berpotensi terkena PHK, terdiri dari 1.663 honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN dan 541 honorer yang terdaftar tetapi tidak mendaftar untuk PPPK. PHK ini diperkirakan akan terjadi setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap dua pada 13 Februari mendatang.

“Solusinya adalah melalui outsourcing,” ungkap Sukowinarno dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Jember pada 4 Februari. Setiap OPD dapat melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pihak ketiga atau menggunakan kontrak penyedia jasa perorangan.

Namun, tidak semua honorer dapat dialihkan ke sistem outsourcing. Hanya honorer yang telah bekerja selama dua tahun atau lebih yang dapat dipertimbangkan, dengan batas akhir SK pengangkatannya pada 20 Januari 2023. Jumlah tenaga honorer yang dialihkan juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing OPD.

Outsourcing ini hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu, seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pramusaji. Profesi seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes) tidak termasuk dalam kategori ini. “Masih ada toleransi untuk profesi yang bekerja di BLUD, yang disampaikan secara lisan oleh Menteri PANRB. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyoroti bahwa meskipun solusi outsourcing telah diusulkan, belum ada keputusan pasti mengenai besaran gaji tenaga honorer tersebut. “Jika gajinya di bawah UMR, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

Sistem penggajian nantinya tidak akan dilakukan oleh Pemkab, melainkan oleh perusahaan pihak ketiga. Pegawai akan menerima gaji dari perusahaan tersebut, yang tentunya akan mengambil keuntungan dari penggajian tersebut. “Jika perusahaan yang menggaji, otomatis gaji tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan,” tambah Budi.(Dilli)