BPPKAD Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah

oleh

Probolinggo, Jatim – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo mengadakan kegiatan pembinaan penatausahaan keuangan daerah untuk Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada Kamis, 20 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator dari berbagai SKPD.

Pembinaan ini dipandu oleh narasumber yang berkompeten, termasuk Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD, Suasono Edy, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, M. Abdi Utoyo, serta Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Suasono Edy menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Keuangan SKPD mengenai Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga membahas proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan audit terhadap APBD.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar sebagai unsur vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Ia menyatakan bahwa peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sangat diperlukan. “Setiap Pejabat Pengelola Keuangan di masing-masing SKPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Kristiana juga menambahkan bahwa kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik. “Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan laporan keuangan yang akurat.

Lebih lanjut, Kristiana menjelaskan bahwa SKPD sebagai entitas pelaporan keuangan daerah berperan penting dalam menentukan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengungkapan laporan keuangan. Dengan ketaatan terhadap pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan, diharapkan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kinerja penatausahaan keuangan dapat konsisten dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(Dilli)