Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa surat edaran ini akan memberlakukan lima hingga enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per pekan selama bulan suci mendatang.

Jatmiko menegaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara peraturan penyesuaian jam kerja yang baru ini dengan peraturan yang diterapkan pada bulan Ramadan tahun lalu. “Kami menerbitkan surat edaran ini untuk memastikan bahwa kinerja ASN dan pegawai tetap dapat menjaga produktivitas dan efektivitas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang juga memberikan penyesuaian jam kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Jatmiko menambahkan bahwa bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem kerja shift, mereka dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan keputusan kepala OPD masing-masing.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap efektif, efisien, dan optimal selama bulan Ramadan.(Awr)