Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program diskon pajak yang menarik untuk Wajib Pajak (WP) di wilayahnya. Diskon ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 25 persen, yang dapat dimanfaatkan mulai 17 Januari hingga 31 Maret 2025.
Program diskon PBB-P2 menawarkan berbagai persentase berdasarkan nilai SPPT, antara lain:
Diskon 3% untuk SPPT Buku V 2025 dengan nilai di atas Rp 5 juta.
Diskon 4% untuk SPPT Buku IV 2025 dengan nilai Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta.
Diskon 6% untuk SPPT Buku III 2025 dengan nilai Rp 500.001 hingga Rp 2 juta.
Diskon 10% untuk SPPT Buku II 2025 dengan nilai Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu.
Diskon 20% untuk SPPT Buku I 2025 dengan nilai hingga Rp 100 ribu.
Diskon 25% untuk Ketetapan Tahun 1994 hingga 2014.
Sementara itu, untuk BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan diskon sebesar 25% khusus untuk Sertifikat Program Pemerintah seperti PRONA, PTSL, atau PTKL.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengingatkan bahwa Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan diskon ini hingga akhir Maret 2025. Pemkot juga menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran pajak, baik secara daring maupun luring.
“Pembayaran dapat dilakukan langsung di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, atau UPT Wilayah Timur. Kami juga memiliki Program Loket Keliling, Bang Baja, dan Nong Dara Keluyuran untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat,” jelas Kiki pada Selasa (11/3/2025).
Untuk pembayaran secara daring, Wajib Pajak dapat menggunakan berbagai aplikasi seperti Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO, dan Tokopedia.
Dengan adanya program diskon dan kemudahan pembayaran ini, diharapkan Wajib Pajak di Kota Tangerang dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.
“Manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025. Pajak Anda sangat penting untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik bagi semua. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi akun Instagram @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota,” tutupnya.(Awr)