Dishub Kota Tangerang Buka Posko Mudik Gratis, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id- Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang telah memasuki hari kedua pada Rabu (12/3/25). Hingga pukul 13.30 WIB, petugas telah berhasil melakukan validasi tiket untuk 593 pemudik yang berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa Posko Validasi Ulang tiket mudik gratis ini akan tetap dibuka hingga 23 Maret 2025 di Kantor Dishub Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

“Prosesnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, mereka dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya di Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely.

Ia juga menambahkan bahwa tahun ini tersedia 21.536 kuota tiket yang dibuka untuk umum di wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik, dan lima kota untuk arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya mulai pukul 08.00 WIB, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, ayo segera manfaatkan program ini selama kuotanya masih tersedia,” ajaknya.

Berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub:

-Pendaftaran hanya dilakukan secara online.
Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga, dengan total 4 peserta dalam satu akun.

-Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar (KTP/KK).
Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
Peserta diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang ditentukan.

-Jika lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblokir oleh sistem).

-Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik.
Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.(Ben)