Banten,Fixsnews.co.id-Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.
“Program ini akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” ungkap Andra Soni saat konferensi pers di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis (27/3/2025).
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Andra Soni menambahkan bahwa pemutihan PKB juga merupakan langkah untuk membersihkan data tunggakan pajak kendaraan. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini mencapai sekitar Rp700 miliar, melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan.
“Ini adalah bagian dari upaya cleansing data, agar kita tidak salah membaca potensi pajak di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa masyarakat dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Masyarakat hanya perlu datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan Anda dan nikmati manfaat dari program pemutihan ini!. (Ded)