Fixsnews.co.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil melayani masyarakat dengan baik selama masa Angkutan Lebaran 2025. Dari tanggal 21 Maret hingga 11 April 2025, KAI menyediakan kapasitas sebanyak 4.591.510 tempat duduk, yang terdiri dari 3.443.832 untuk Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan 1.147.678 untuk KA Lokal.
Hingga 9 April 2025 pukul 24.00 WIB, KAI telah melayani 4.323.526 pelanggan di seluruh wilayah operasionalnya di Pulau Jawa dan Sumatera. Antusiasme pelanggan terlihat dari tingginya okupansi di berbagai stasiun besar seperti Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Purwokerto, Bekasi, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Bandung.
“Per 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mencapai 4.598.592, atau sekitar 100,15% dari total kapasitas yang disediakan,” ungkap Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.
Rincian Penjualan Tiket
Dari total tiket yang terjual, 3.839.603 tiket merupakan untuk KA Jarak Jauh dengan tingkat okupansi mencapai 111,49%. Sementara itu, KA Lokal terjual sebanyak 758.989 tiket, atau 66,13% dari kapasitas. Angka okupansi yang melebihi 100 persen ini disebabkan oleh adanya penumpang dinamis, yaitu penumpang yang turun-naik antara stasiun awal dan stasiun tujuan akhir.
Relasi favorit pelanggan selama masa Lebaran meliputi:
Gambir – Yogyakarta: 41.958 penumpang
Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng: 38.657 penumpang
Yogyakarta – Gambir: 34.269 penumpang
Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir: 31.747 penumpang
Pasarsenen – Lempuyangan: 29.525 penumpang
Gambir – Cirebon: 29.430 penumpang
Gambir – Bandung: 28.938 penumpang
Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi: 27.700 penumpang
Bandung – Gambir: 24.226 penumpang
Cirebon – Gambir: 23.412 penumpang
Imbauan untuk Penumpang Infant
Di tengah meningkatnya volume perjalanan, KAI mengimbau pelanggan untuk mematuhi seluruh ketentuan perjalanan, termasuk penggunaan tiket untuk penumpang infant atau bayi berusia di bawah tiga tahun. “Penumpang infant tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket sesuai ketentuan,” jelas Anne.
Ketentuan Tiket Infant yang Perlu Diperhatikan:
Satu penumpang dewasa hanya diperbolehkan membawa satu infant tanpa dikenakan biaya.
Infant tidak mendapatkan kursi dan harus dipangku oleh penumpang dewasa selama perjalanan.
Jika seorang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka infant kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dewasa.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perjalanan KA, baik KA Lokal maupun KA Jarak Jauh.
Khusus untuk KA Lokal, tiket infant tidak dicetak tetapi tetap wajib didaftarkan.
Cara Mendapatkan Tiket Infant
Melalui Aplikasi Access by KAI atau Website kai.id:
Masukkan data infant sesuai jumlahnya di kolom yang tersedia.
Nomor identitas infant dapat berupa NIK atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Jumlah infant tidak boleh melebihi jumlah penumpang dewasa.
Melalui Loket di Stasiun:
Jika calon penumpang belum mendaftarkan infant saat pemesanan online, tiket infant masih dapat diperoleh melalui loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan KA.
“KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, termasuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang anak-anak melalui kebijakan tiket infant ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta kanal media sosial resmi KAI,” tutup Anne.(red)