Pengelola Tambang CV Pasir Kejayan Lapor Dinas dan Polres Pasuruan Terkait Pemasangan Patok di Jalan Akses Tambang

oleh

Pasuruan, Jatim | Fixsnews.co.id – Pengelola tambang CV Pasir Kejayan tidak tinggal diam setelah merasa dirugikan. Melalui mitra Paralegal dari Kantor Hukum Indometro dan Rekan, mereka mengajukan surat kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kodim 0819 Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan, serta ditembuskan kepada Bupati Pasuruan.

Surat tersebut menyoroti penegakan peraturan daerah terkait pemasangan patok di bahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pemasangan ini dilakukan oleh sekelompok warga dengan tujuan memblokade akses dan menghentikan kegiatan operasional tambang CV Pasir Kejayan, dengan alasan bahwa jalan tersebut tidak boleh dilewati oleh kendaraan tambang.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, terjadi aksi penutupan akses jalan masuk ke areal tambang yang dilakukan oleh mayoritas warga Dusun Taman, Desa Sumber Banteng. Aksi ini dianggap cacat tata tertib dan tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga dianggap sebagai gerakan ilegal yang diduga kuat dipicu oleh oknum berkepentingan.

Tim investigasi LBH Indometro dan Rekan menemukan bahwa banyak warga yang terlibat dalam aksi tersebut tidak mengetahui alasan sebenarnya dan hanya ikut-ikutan. Beberapa di antara mereka bahkan menyebut nama-nama yang mengaku sebagai koordinator atau wakil masyarakat.

Sebagai perusahaan yang memiliki izin IUP OP dari Kementerian ESDM dan instansi terkait, CV Pasir Kejayan berhak atas manfaat yang diatur dalam Pasal 162 No. 3 Tahun 2020 tentang Perizinan IUP OP UU Minerba. Edy Sofyan, perwakilan pengelola tambang, menegaskan bahwa mereka merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil akibat tindakan tersebut. “Jika tidak terhalang oleh kepentingan masyarakat, kami sudah menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Kabid PPUD Soni Kuryantono, SH, M.Hum, menanggapi pengaduan ini dengan menyatakan bahwa penegakan perda harus dilakukan setelah survei. “Jika benar ada pemasangan di bahu jalan, maka harus dilakukan penertiban,” jelasnya. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan menggelar rapat konsolidasi dengan Muspika dan Muspimcam Kejayan, serta mengundang perangkat desa dan warga yang terlibat.

Camat Kejayan, Wijaya Sugianto, memimpin konsolidasi tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Ia berharap dapat menemukan solusi yang kondusif. “Saya ingin mengingatkan kepada warga bahwa tindakan yang mengandung konsekuensi hukum sebaiknya dihindari. Jika ada yang mencoba menghalangi operasi tambang yang memiliki izin resmi, mereka akan terjerat hukum,” tuturnya.

Namun, Dimyati, anggota BPD Sumber Banteng, tetap bersikeras menolak keberadaan tambang dan menantang pihak berwenang. “Saya akan terus menolak tambang ini, bahkan sebelum izin turun,” katanya.

Edy Sofyan menanggapi pernyataan Dimyati dengan mengungkap fakta bahwa ia juga terlibat dalam proses pembebasan lahan dan penandatanganan kesepakatan harga. Ia menambahkan bahwa timnya telah mengumpulkan lebih dari 150 pernyataan dukungan dari warga yang mendukung keberadaan tambang.

“Jika Anda tetap menolak dan menghalangi operasi tambang kami, kami akan menunggu. Ingat, lahan dan jalan di Desa Sumber Banteng tidak sepenuhnya milik Anda, dan semua tindakan harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Edy.

Dengan situasi yang semakin memanas, pengelola tambang berencana untuk melaporkan tindakan penutupan akses jalan dan penghentian operasi tambang ke Polres Pasuruan, serta menyoroti dugaan provokasi oleh oknum tertentu. “Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sesuai Pasal 162 No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan bertentangan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah,” pungkas Edy Sofyan.(awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *