Kejagung Luncurkan Program Jaga Desa di Kabupaten Tangerang

oleh
oleh

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id  ,- Lakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan desa di seluruh Indonesia. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Mantovani, luncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di ruang rapat sekretariat pemerintah kabupaten Tangerang, Tigaraksa Senin (28/4/2025).

Dikatakan oleh Reda Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meluncurkan Program Jaksa Garda Desa untuk membantu dan mempermudah pemerintah daerah dalam memantau penggunaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh kepala desa.

Dalam kesempatan tersebut Jamintel, Reda Manthovani menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa kini diperkuat melalui sistem digital. Pihak Kejaksaan meminta agar kepala desa secara rutin dan transparan mengisi data dan pelaporan melalui sistem online yang telah disediakan, seperti aplikasi Gajari dan Ramalini.

“Kami ingin bisa memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa. Misalnya, berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah,” kata Reda.

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem ini, Kejaksaan bisa mencocokkan laporan keuangan desa dengan data lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, langkah-langkah korektif bisa segera diambil, tanpa harus menunggu persoalan membesar. Selain itu, kepala desa juga diberikan ruang untuk melapor jika ada oknum kejaksaan yang justru mengganggu atau menyalahgunakan kewenangan mereka.

“Kami juga membuka jalur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung, sehingga kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum di tingkat lokal yang menyimpang. Ini semua demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Program Jaga Desa hadir tidak semata-mata sebagai alat penegakan hukum, tetapi lebih dari itu merupakan pendekatan preventif dan edukatif untuk membina tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Program ini difokuskan pada pendampingan hukum, pengawasan pengelolaan dana desa, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.

“Program ini adalah langkah nyata untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan secara tertib dan bertanggung jawab. Saya minta kepada para kepala desa agar benar-benar memahami regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa,” ujar Bupati, Senin (28/4/2025).

Menurut Bupati, program Jaga Desa sudah berjalan meskipun masih banyak kendala dan tantangan yang harus terus dilakukan perbaikan-perbaikan. Monitoring ini menjadi momentum penting untuk menciptakan dialog yang terbuka dan jujur antara desa, pemerintah daerah, dan pihak kejaksaan. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai pedoman, bukan sebagai sesuatu yang menakutkan.

“Mari kita jadikan hukum sebagai rambu yang membimbing, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di desa,” tegasnya.

Menurut dia, Program Jaga Desa bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk kolaborasi untuk membina dan memperkuat kapasitas desa. Pemerintah daerah dan kejaksaan berkomitmen untuk terus mendukung desa dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Mari kita jaga semangat kolaborasi ini. Desa adalah pilar utama pembangunan daerah. Keberhasilannya adalah cerminan dari keberhasilan kita semua,” ujarnya.

Ditegaskan bahwa dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang, seluruhnya sudah memiliki akses untuk mengikuti sistem pelaporan tersebut. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Mantovani, serta para kepala desa se-Kabupaten Tangerang.

(by/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *