Tangerang, Fixsnews.co.id-Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta menjaga ketertiban umum dan norma kesusilaan di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan razia terhadap praktik prostitusi di berbagai wilayah pada Selasa (29/4/25).
Razia kali ini menyasar lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung, termasuk penginapan kelas melati, tempat hiburan malam, dan area publik yang dilaporkan oleh warga setempat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengungkapkan bahwa dalam operasi terbaru ini, petugas berhasil mengamankan 10 pasangan bukan suami istri dari beberapa penginapan di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci. “Kami melakukan pendekatan secara humanis. Mereka yang terjaring diberikan pembinaan, didata, dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika diperlukan, kami juga memanggil pihak keluarga,” jelas Irman.
Ia menambahkan, “Langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum kepada pelanggar.”
Irman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan Perda yang melarang segala bentuk praktik prostitusi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar norma hukum dan sosial di masyarakat. Razia ini adalah bagian dari penegakan hukum sekaligus edukasi moral kepada masyarakat,” tegasnya.(Awr)