Sinergi TNI dan Polisi, 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan untuk Keamanan Publik

oleh

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan TNI melakukan penertiban terhadap 72 bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang pada Senin, (12/05/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kabag Ops AKBP Bayu Suseno dan Kasihumas AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran. Wilayah Ciledug dan Benda menjadi lokasi dengan jumlah bendera ormas terbanyak, masing-masing dengan 18 bendera.

“Polisi bersama personel gabungan berkomitmen untuk menciptakan situasi yang tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini juga merupakan bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis,” ungkap Zain dalam keterangannya.

Zain juga mengapresiasi kerjasama, dukungan, dan sinergitas antara pemerintah daerah melalui Satpol PP, aparat TNI, dan ormas itu sendiri dalam penertiban bendera dan atributnya.

Penertiban bendera ormas ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan bebas dari intimidasi, serta meminimalisir simbol-simbol yang dapat memecah belah atau menjadi sumber keributan antar ormas.

“Penurunan atribut ormas ini adalah bagian dari penegakan aturan terkait ketertiban umum. Kami tidak ingin ada simbol kelompok yang menguasai lingkungan secara berkelompok, yang dapat mendorong terjadinya bentrokan antar ormas,” tegasnya.

Proses penertiban atribut ormas yang dilakukan oleh Polisi, Satpol PP, dan TNI di masing-masing wilayah di Kota Tangerang berlangsung aman, kondusif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *