Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,– Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu bentuk nyata dari kolaborasi tersebut adalah kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri, yang bertujuan untuk memperkuat aspek penegakan hukum dan perlindungan hak peserta serta keberlangsungan Program JKN.
BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menangani berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban dalam Program JKN. Sinergi ini juga mencakup pendampingan hukum, pemulihan piutang iuran, hingga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan jaminan kesehatan.
“Puji syukur, kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dapat kembali diperpanjang melalui perpanjangan Perjanjian Kerja sama ini. BPJS Kesehatan adalah mitra yang sudah sejak lama menjadi rekan setia kami. Di antara banyak stakeholder, BPJS Kesehatan adalah pihak yang selalu hadir dan terus berjalan seiring dengan Kejaksaan Negeri. Kami pun menyadari bahwa keberhasilan program setiap pihak tidak bisa dicapai sendiri. Sinergi, saling mendukung dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama. Terima kasih atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada kami. Ini adalah tantangan sekaligus amanah agar kami bisa terus memberikan kontribusi nyata bagi BPJS Kesehatan, khususnya Cabang Tigaraksa,’’ tutur Rick Tommy Hasiholan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (28/5/2025).
Kerja sama ini tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan Program JKN. Kejaksaan Negeri, sebagai mitra strategis, memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan hukum serta mengambil langkah dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan BPJS Kesehatan. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kerja sama ini juga menegaskan pentingnya peran aktif seluruh stakeholder dalam mendukung program strategis nasional ini.
“Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Perlu kami sampaikan, bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Tangerang telah mencapai 98% dari total keseluruhan masyarakat sejumah 3,4 juta jiwa dan 80% di antaranya dalam status aktif. Ini menunjukkan peran aktif seluruh pihak, termasuk Kejaksaan Negeri dalam mendukung Program JKN. Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjadi salah satu daerah yang tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan yang mencerminkan komitmen nyata terhadap keberlangsungan program jaminan nasional,’’ ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa, Irmajanti Lande Batara.
Dalam pembahasan perjanjian kerja sama, Irma menyampaikan bahwa cabang Tigaraksa telah berhasil menyelesaikan empat Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak bulan Maret lalu, dan komitmen tinggi dari pihak Kejaksaan Negeri terus berupaya melakukan peran pentingnya melalui pemanggilan dan kunjungan lapangan. Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa memohon dukungan berkelanjutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar penanganan dapat terus berjalan optimal. Dan dengan terjalinnya kerja sama lintas sektor ini, diharapkan implementasi Program JKN dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Serta kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat terus memberikan manfaat yang nyata, tidak hanya bagi kedua institusi, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang adil, merata dan berkesinambungan bagi seluruh rakyat Indonesia. (***/01)