Dinas DP3AKB dan Disparbud Jember Resmi Dilebur, Berlaku Januari 2026

oleh

Jember, Jatim | Fixsnews.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember akan resmi dilebur dalam waktu enam bulan ke depan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rencana restrukturisasi susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemkab Jember, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Setelah pengesahan, DP3AKB dan Disparbud tidak akan lagi ada di Jember dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Rencana peleburan kedua dinas ini memicu berbagai respons publik, dengan banyak yang memberikan pertimbangan dan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Juru bicara Bapemperda DPRD Jember, David Handoko Seto, menjelaskan bahwa pembahasan raperda ini telah dilakukan dengan cepat untuk menjadi acuan dasar regulasi penting selanjutnya. Raperda ini juga akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

David menambahkan bahwa penggabungan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke Dinas Sosial bertujuan untuk mengoptimalkan program yang dijalankan, dengan melibatkan pendamping rehabilitasi sosial untuk membantu anak dan perempuan yang memerlukan bantuan hukum. Sementara itu, penggabungan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) diharapkan akan mempermudah koordinasi.

Meskipun ada penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi, pihak Pemkab Jember menegaskan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan perubahan ini, diharapkan struktur organisasi dapat lebih dinamis dan efektif dalam melayani masyarakat.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *