Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id– Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., bersama anggota personel Samapta, melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah kios yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer dengan modus sebagai warung sembako. Tindakan ini dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah menerima laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat terlarang tersebut.
Dalam wawancara di ruang kerjanya di Mako Polsek Sepatan, AKP Fahyani menjelaskan, “Kami melakukan penyegelan kios ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan obat keras yang sangat merusak generasi muda di wilayah Kecamatan Sepatan.”
Dari hasil observasi, diketahui bahwa pembeli obat Tramadol tersebut berasal dari kalangan pemuda dan pelajar, mulai dari SD hingga SMK. Mereka mengonsumsinya untuk meningkatkan keberanian dalam melakukan tawuran antar pelajar dan tindak kriminal lainnya, yang jelas mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
AKP Fahyani menegaskan, “Tidak ada satu pun yang boleh menjual atau mengedarkan narkoba jenis obat keras Tramadol Eximer di wilayah hukum Polsek Sepatan. Jika ada yang berani melakukannya, kami akan tindak tegas.”
Kapolsek juga mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia meminta warga untuk tidak ragu melaporkan kejadian gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110, yang akan langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Sepatan dapat diminimalisir, dan generasi muda terlindungi dari dampak negatif obat-obatan terlarang.(Ben)