Jakarta,Fixsnews.co.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu yang terjadi pada kereta api Sancaka. Insiden ini viral di media sosial setelah dua penumpang menjadi korban akibat lemparan batu yang merusak kaca kereta.
Dalam sebuah unggahan di Instagram, salah satu korban, Widya Anggraeni, menceritakan pengalaman traumatisnya saat menikmati perjalanan dari Yogyakarta ke Surabaya pada malam 6 Juli 2025. Tiba-tiba, kaca samping kereta pecah dan serpihan kaca mengenai wajahnya. Widya segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo sebelum dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk perawatan lebih lanjut.
Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindakan pelemparan tidak hanya merugikan operator kereta, tetapi juga dapat mencederai dan meninggalkan trauma bagi penumpang. “Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Ixfan.
Data dari KAI Daop 1 Jakarta menunjukkan bahwa selama semester I Tahun 2025, telah terjadi 20 kali gangguan keamanan, khususnya pelemparan terhadap kereta api. Dari jumlah tersebut, 19 pelaku telah terungkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian, sementara satu kejadian masih dalam penyelidikan.
KAI menegaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Sanksi bagi pelanggar dapat mencapai 15 tahun penjara jika mengakibatkan kematian.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.(Ben)