Berkas Pembuktian P7 Penasehat Hukum Charlie Tidak Diterima Majelis Hakim

oleh
oleh

 

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id ,— Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang kembali ditunda oleh Majelis Hakim. Pasalnya berkas pembuktian P7 yang dihadirkan oleh panisahat hukum dinilai buram oleh majelis hakim, Jumat (18/7/2025).

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya menghadirkan seorang saksi ahli, Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga JPU hanya membacakan keterangan ahli tersebut di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Charlie Candra turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti tambahan yang diklaim dapat meringankan kliennya.

Namun, Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menemukan kekurangan dalam kelengkapan berkas yang diajukan. Salah satu dokumen penting, yakni berkas P7 dari pihak penasihat hukum dinilai dalam kondisi buram dan sulit dibaca.

oplus_2

“Karena berkas P7 yang diajukan oleh penasihat hukum buram, maka sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juli 2025. Sidang saya tutup,” tegas Hakim Ketua saat menunda jalannya persidangan.

Dengan penundaan ini, penasihat hukum Charlie Candra diminta untuk melengkapi dan memperjelas berkas yang diperlukan sebagai bukti dalam persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., dengan memberikan penjelasan terkait konstruksi hukum mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan Prof. Jamin Ginting, tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP tergolong sebagai delik formil, yakni tindak pidana yang dinyatakan selesai pada saat perbuatan dilakukan, tanpa perlu menunggu akibat yang ditimbulkan.

“Pemalsuan surat merupakan delik formil. Artinya, perbuatan memalsukan surat sudah dapat dianggap sebagai tindak pidana meskipun belum menimbulkan akibat nyata. Yang dinilai adalah perbuatannya, bukan akibatnya,” ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim. (by/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *