Fixsnews.co.id- Dalam perkembangan hukum yang signifikan di Indonesia, pemilik tanah diingatkan untuk waspada terhadap perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada hak kepemilikan properti mereka. Mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah tradisional tidak akan lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Perubahan ini menekankan pentingnya untuk segera mengubah dokumen lama menjadi Sertifikat Kepemilikan Tanah yang diakui secara resmi.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengatakan, girik awalnya adalah dokumen bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan UU tersebut, pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Seiring berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik sudah tidak berlaku. “Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi, dikutip dari laman Kantor Pertanahan Magetan.
Jika pemilik tanah tidak segera menindaklanjuti perubahan ini, mereka berisiko menghadapi ketidakpastian hukum dan bahkan kehilangan hak atas tanah mereka. Artikel ini akan membahas kerangka hukum baru, mengidentifikasi risiko yang mungkin timbul, dan menjelaskan bagaimana CPT Corporate dapat membantu individu maupun perusahaan dalam mengamankan kepemilikan tanah mereka melalui sertifikasi resmi. Regulasi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki tanah secara sah.
Latar Belakang Perubahan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Tanah dan Pendaftaran Tanah, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa dokumen tanah tradisional seperti Girik, Petok D, Letter C, Landrente, dan Kikitir tidak lagi dianggap sebagai bukti sah kepemilikan. Dokumen-dokumen ini, yang sering kali berasal dari sistem adat atau kolonial, harus diubah menjadi Sertifikat Kepemilikan Tanah paling lambat tanggal 2 Februari 2026.
Regulasi ini memberikan masa transisi selama lima tahun sejak disahkan pada Februari 2021. Setelah masa ini berakhir, hanya dokumen bersertifikat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui oleh pemerintah, pengadilan, dan bank. Dokumen tradisional hanya akan dianggap sebagai referensi pendukung, bukan bukti mutlak.
Mengapa Sertifikat Kepemilikan Tanah Sangat Penting?
Kepastian Hukum: Sertifikat Kepemilikan Tanah memastikan bahwa properti diakui secara hukum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), menghilangkan ambiguitas dan mengurangi risiko sengketa.
Keabsahan Transaksi: Tanah tanpa sertifikat resmi akan sulit untuk dijual, dibeli, disewakan, atau dijadikan jaminan pinjaman. Sertifikat memungkinkan pemilik tanah melakukan transaksi hukum dan memperoleh akses ke layanan keuangan.
Mitigasi Risiko: Tanpa sertifikat resmi, pemilik tanah berisiko menghadapi klaim dari pihak ketiga atau kehilangan hak atas tanah. Sertifikasi berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam situasi sengketa.
Jenis Dokumen yang Tidak Lagi Diakui
Dokumen-dokumen berikut akan kehilangan kekuatan hukumnya sebagai bukti kepemilikan:
Girik
Petok D
Letter C
Landrente
Kikitir
Dokumen ini umumnya berasal dari masa kolonial atau administrasi desa dan tidak lagi sesuai dengan standar pendaftaran tanah nasional.
Peralihan menuju sertifikasi tanah yang terstandar mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kejelasan hukum dan perlindungan hak kepemilikan. Para pemilik tanah harus segera bertindak untuk mengubah dokumen lama menjadi Sertifikat Kepemilikan Tanah sebelum tenggat waktu tahun 2026. Kegagalan melakukan ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum atau hilangnya hak untuk mengelola tanah tersebut.
Cara Mengubah Dokumen Lama ke Sertifikat Hak Milik
Jika kamu ingin mendaftarkan dan meningkatkan status tanah kamu menjadi Sertifikat Hak Milik, kamu bisa mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut dan isi formulir serta lengkapi dokumen dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Pendaftaran tanah dapat memakan waktu yang lama dan proses yang panjang, apabila kamu ingin menghindari proses yang rumit, bisa menghubungi notaris atau firma hukum untuk dibantu mendaftarkan tanah kamu agar lebih cepat dan mudah.
Waktu proses dan biaya bisa berbeda tergantung lokasi dan ukuran tanah. Menggunakan jasa profesional seperti CPT Corporate dapat mempercepat proses, menghindari kesalahan administratif, dan memastikan kepatuhan.
CPT Corporate: Mitra Hukum Terpercaya Anda
CPT Corporate menyediakan layanan hukum profesional yang membantu pemilik tanah dan investor dalam menavigasi regulasi properti di Indonesia. Layanan kami mencakup:
1. Bantuan lengkap dalam mengubah dokumen lama menjadi sertifikat resmi
2. Uji kelayakan hukum untuk transaksi properti
3. Koordinasi dengan aparat desa dan kantor BPN
4. Konsultasi izin usaha dan regulasi pertanahan
Dengan pengalaman mendalam mengenai hukum tanah lokal dan nasional, CPT Corporate memastikan hak kepemilikan Anda terdokumentasi secara sah dan aman.(Ben)