Sidang Pemeriksaan Terdakwa. Hakim Cecar Charlie Chandra Berlangsung Hingga Malam

oleh
oleh
oplus_2

 

 

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,— Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A. Agenda sidang kali ini
pemeriksaan terdakwa dan keterangan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum.

Pada pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Charlie Chandra hingga sidang berlangsung sampai pukul 21.00 malam, Jumat (1/8/2025).

Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup menanyakan semuai rangkaian kepada terdakwa Charlie Chandra yang menjadi pokok persidangan pada perkara ini.

Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim yang tidak bisa dijawab atau tidak diketahui oleh  terdakwa Charlie Chandra.

Dari ketidak tahuan jawaban terdakwa Charlie Candra itu membuat sidang berjalan alot hingga pukul 21.00 malam.

“Pernah menanyakan atau mendatangi Camat atau Kepala Desa  terkait AJB atas nama Mungil?” tanya Majelis Hakim.

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Charlie.

Hakim kemudian menekankan bahwa AJB 202 menjadi salah satu objek dalam laporan kasus tersebut.

“Tapi AJB ini menurut keterangan camat sudah dikeluarkan. Saudara tidak pernah menanyakan atau melaporkan hal ini kepada camat?”

“Tidak pernah, karena mengacu pada putusan Nomor 51, disebutkan bahwa camat sebelumnya tidak pernah mendaftarkan AJB atas nama The Pit Nio kepada Wisnu,” jelas Charlie.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan, terutama terkait keterlibatannya dalam perkara serta penguasaannya atas lahan yang disengketakan.

Jaksa menyinggung soal komunikasi Charlie dengan seorang pihak bernama Sukamto, serta pernyataan-pernyataan yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui banyak hal dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, termasuk dari putusan-putusan pidana dan perdata.

“Apakah saudara mengetahui seluruh cerita soal sertifikat tanah lemo dari putusan pidana, perdata, dan sebagainya?” tanya jaksa.

“Saya hanya mengetahui sebagian, tidak semuanya,” jawab Charlie.

Ia menambahkan bahwa ia tidak pernah menyerahkan dokumen atau putusan kepada pihak manapun karena merasa perlu mengecek terlebih dahulu keabsahan sertifikat yang ada. (by/01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *