Jakarta, Fixsnews.co.id— Merekrut tenaga kerja asing di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang berlaku. Falaah Saputra, Konsultan Media Relation dan SEO dari CPT Corporate, menjelaskan bahwa setiap perusahaan, baik multinasional maupun startup, wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan dan imigrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
“RPTKA bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang menyeimbangkan kebutuhan global perusahaan dengan perlindungan tenaga kerja lokal,” ungkap Falaah. Dokumen ini memastikan bahwa tenaga asing hanya digunakan ketika keterampilan serupa tidak tersedia di pasar tenaga kerja Indonesia, serta mengatur jumlah, jenis pekerjaan, dan jangka waktu penempatan.
Falaah menekankan bahwa pengajuan RPTKA harus dilakukan dengan cermat. “Perusahaan wajib menjelaskan posisi yang akan diisi, deskripsi pekerjaan, dan alasan mengapa tenaga kerja lokal tidak dapat mengisi jabatan tersebut. Selain itu, penting untuk mencantumkan rencana alih keterampilan agar tenaga lokal dapat memperoleh pengalaman dari tenaga asing,” tambahnya.
Proses pengajuan RPTKA dilakukan secara daring melalui sistem Online TKA milik Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah registrasi dan pengisian formulir, kementerian akan meninjau berkas yang diajukan. Jika disetujui, RPTKA biasanya diterbitkan dalam waktu 3–10 hari kerja, yang kemudian menjadi dasar untuk mengurus izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing.
Meskipun sistem telah terdigitalisasi, Falaah mengingatkan bahwa banyak kendala dapat muncul di lapangan. “Kesalahan administratif kecil dapat menunda persetujuan, dan merekrut tenaga asing sebelum RPTKA diterbitkan dianggap pelanggaran berat,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang belum memiliki entitas hukum di Indonesia, bekerja sama dengan Employer of Record (EOR) menjadi pilihan yang semakin populer. EOR berfungsi sebagai pemberi kerja resmi, mengurus RPTKA, izin kerja, dan kepatuhan pajak, sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa beban administratif yang berat.
“Dengan EOR, perusahaan dapat memenuhi persyaratan hukum dan mempekerjakan ekspatriat secara efisien, terutama saat menguji pasar atau membutuhkan perekrutan cepat,” tutup Falaah.
CPT Corporate menawarkan layanan visa dan perizinan tenaga kerja asing yang membantu perusahaan memahami regulasi, menyiapkan dokumen, dan memastikan kepatuhan dari awal hingga akhir proses perekrutan.