Caption:Mantan Mendikbudristek jadi Tersangka perkara Chromebook Kemendikbudristek.
Jakarta, Fixsnews.co.id– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program strategis pemerintah dalam digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat luas bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang cukup kuat.
“Pada Februari 2020, NAM melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. Selanjutnya, NAM menginstruksikan jajarannya untuk mengunci spesifikasi teknis pengadaan alat TIK agar hanya produk Google yang dapat digunakan,” ujar Anang dalam siaran pers yang diterima Fixsnews.co.id, Kamis (4/9/25).
Anang menambahkan, tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Anang.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak hari ini, 4 September 2025.(Ben)


















